Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Rp 686 Juta Raib untuk Proyek Mangkrak Mantan Kades Bengkolan Duo Dilaporkan ke Kejaksaan

Sandra Boy
Selasa, 09 Desember 2025
Last Updated 2025-12-10T02:31:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

KERINCI, FAKTA62.INFO-


Mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp 686 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung Pemuda tahun anggaran 2021 hingga 2022. Laporan ini didasarkan pada temuan fisik di lapangan yang menunjukkan proyek mangkrak dan hanya selesai sampai tahap pengecoran balok, serta pekerjaan bata yang sudah dinaikkan dinilai tidak sebanding dengan nilai uang yang dikucurkan pada periode tersebut.


Fakta Anggaran dan Disparitas Fisik 
​Laporan yang diterima Kejari Sungai Penuh menyoroti disparitas signifikan antara dana yang telah dicairkan dengan hasil konstruksi di lapangan. Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa tersebut mendapat alokasi anggaran fantastis:


​* Tahun 2021: Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 504.606.200.

​* Tahun 2022: Anggaran kembali dialokasikan sebesar Rp 162.388.000 dan Rp 19.660.000.


Total kumulatif anggaran yang teralokasi khusus untuk proyek ini mencapai Rp 686.654.200. Meskipun terdapat sebagian pekerjaan fisik yang diselesaikan seperti pengecoran balok dan kenaikan bata, pelapor menyoroti bahwa volume pekerjaan tersebut tidak proporsional dan tidak sebanding dengan biaya ratusan juta Rupiah yang telah dikucurkan pada tahun 2021 hingga 2022.

​Pelapor, Budi Gunawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa. "Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana ratusan juta Rupiah ini, karena hasil fisiknya sangat minim. Kami mendesak proses hukum yang terbuka dan tegas," kata Budi Gunawan.


Keberimbangan: Anggaran Lanjutan Pasca-Kades 

​Untuk menindaklanjuti dan membuat gedung tersebut dapat digunakan, proyek yang sama harus kembali dianggarkan secara besar-besaran oleh pemerintahan desa yang baru. Data menunjukkan alokasi anggaran tambahan melalui pos pemeliharaan dan pembangunan:


​* Tahun Anggaran 2023 (Pemeliharaan): Rp 363.226.000.

​* Tahun Anggaran 2024 (Pembangunan Lanjutan): Rp 193.753.000.


Wartawan di lokasi melaporkan bahwa pekerjaan lanjutan seperti menaikan bata tingkat 3 dan pemasangan atap baru dikerjakan pada periode anggaran 2023 dan 2024.

Seorang warga yang melintas di lokasi memberikan konfirmasi, "Dengan dana yang dikucurkan selama dua tahun terakhir [2023 dan 2024], barulah gedung ini bisa dikategorikan berguna untuk masyarakat. Dana tahun sebelumnya [2021-2022] sangat besar tapi hasilnya tidak sesuai dengan uangnya."


Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menegaskan bahwa saat ini tengah dilakukan proses telaah awal. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.


​Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif, dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.


​Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dengan kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan