KERINCI, FAKTA62.INFO-
Mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp 686 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung Pemuda tahun anggaran 2021 hingga 2022. Laporan ini didasarkan pada temuan fisik di lapangan yang menunjukkan proyek mangkrak dan hanya selesai sampai tahap pengecoran balok, serta pekerjaan bata yang sudah dinaikkan dinilai tidak sebanding dengan nilai uang yang dikucurkan pada periode tersebut.
Fakta Anggaran dan Disparitas Fisik
Laporan yang diterima Kejari Sungai Penuh menyoroti disparitas signifikan antara dana yang telah dicairkan dengan hasil konstruksi di lapangan. Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa tersebut mendapat alokasi anggaran fantastis:
* Tahun 2022: Anggaran kembali dialokasikan sebesar Rp 162.388.000 dan Rp 19.660.000.
Total kumulatif anggaran yang teralokasi khusus untuk proyek ini mencapai Rp 686.654.200. Meskipun terdapat sebagian pekerjaan fisik yang diselesaikan seperti pengecoran balok dan kenaikan bata, pelapor menyoroti bahwa volume pekerjaan tersebut tidak proporsional dan tidak sebanding dengan biaya ratusan juta Rupiah yang telah dikucurkan pada tahun 2021 hingga 2022.
Keberimbangan: Anggaran Lanjutan Pasca-Kades
Untuk menindaklanjuti dan membuat gedung tersebut dapat digunakan, proyek yang sama harus kembali dianggarkan secara besar-besaran oleh pemerintahan desa yang baru. Data menunjukkan alokasi anggaran tambahan melalui pos pemeliharaan dan pembangunan:
* Tahun Anggaran 2023 (Pemeliharaan): Rp 363.226.000.
* Tahun Anggaran 2024 (Pembangunan Lanjutan): Rp 193.753.000.
Wartawan di lokasi melaporkan bahwa pekerjaan lanjutan seperti menaikan bata tingkat 3 dan pemasangan atap baru dikerjakan pada periode anggaran 2023 dan 2024.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menegaskan bahwa saat ini tengah dilakukan proses telaah awal. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif, dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dengan kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(S boy)









