Home
› Fakta62 info-
› Hukum
› kriminal
› narkoba
› Pemberantasan Narkoba
› Penegakan Hukum
› Polres Mesuji
› Satres Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji Dan Anggota Polsek Simpang Pematang Amankan Tiga Pria Panca Jaya Pesta Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji Dan Anggota Polsek Simpang Pematang Amankan Tiga Pria Panca Jaya Pesta Narkoba
Minggu, 14 Desember 2025
Last Updated
2025-12-17T03:59:15Z
Mesuji, Fakta62.info-
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya, yang kedapatan sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu di rumah salah satu pelaku di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekira Pukul 19.30 Wib.
Kegiatan penangkapan itu hasil dari laporan warga setempat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, pintu rumah tertutup rapat, suara berisik tanpa alasan jelas, dan orang-orang yang keluar masuk tanpa identitas jelas.
Tim Sat Res Narkoba bersama Anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan pengawasan diam-diam, dan memastikan ada aktivitas penggunaan narkotika di dalam rumah sebelum melakukan penggerebekan.
Setelah mendapatkan bukti cukup, tim melakukan penyergapan ke dalam rumah. Tim berhasil mengamankan tiga pria berinisial SO (33) Warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, kemudian SY (45) Warga Desa Fajar Baru dan ST (48) Warga Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya
Saat dilakukan penangkapan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap / bong, 3 (tiga) plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 2 (dua) buah korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, dalam keterangan kepada media menjelaskan Jajarannya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka, untuk melacak jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah tersebut. Semua bukti akan diserahkan ke bagian hukum Polres Mesuji untuk proses selanjutnya. Minggu (14/12/25)
Lebih lanjut terang IPTU Sunarto, Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mesuji, dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.
Fakta62 info-
Hukum
kriminal
narkoba
Pemberantasan Narkoba
Penegakan Hukum
Polres Mesuji
Satres Narkoba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



