Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Ada Apa Dengan Proses Hukum Di Polres Rohil Terkait Anggota KSB Korban Kekerasan Pengeroyokan Diduga Keadilan Belum Terwujud.

M Hrp
Sabtu, 10 Januari 2026
Last Updated 2026-01-12T03:28:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Rokan Hilir, Fakta62.info-

Begini kondisi yang dialami Ahmad Rizal dan Wahidin, anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, merasakan kedalaman kekecewaan akibat lambannya proses penyelidikan kasus pengeroyokan yang menimpa mereka. Diduga diserang oleh ratusan orang tak dikenal pada Selasa (16/12/2025), kondisi kedua korban kini terpuruk sementara harapan akan keadilan masih jauh dari genggaman.

 
Dua laporan polisi telah resmi diajukan pada tanggal 17 Desember 2025 dengan nomor LP/B/239/XII/2025 dan LP/B/240/XII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU. Namun hingga saat ini, Pihak Polres Rohil belum menetapkan satu pun tersangka, apalagi menjalankan proses hukum yang sesuai dengan perbuatan yang diduga telah dilakukan.
 
Penasihat hukum KSB, Danil Pratama SH., MH, menyampaikan rasa prihatin terkait progres kasus ini. "Kasus ini bukan sekadar pengeroyokan sembarangan—ada dugaan perencanaan pembunuhan yang hampir menghilangkan nyawa korban," ujarnya kepada Tim Media pada Sabtu (10/1/2026).

 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, korban Wahidin mengalami luka robek di bagian kepala akibat serangan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Wahidin sedang mengendarai mobil Mazda pickup di Jalan KT 7 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud, lalu dihadang oleh ratusan orang tak dikenal yang membawa senjata tajam. Para pelaku langsung melakukan pengerusakan mobil dan menyerang korban.

 
"Prinsip mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan terlarang) sangat jelas dalam kasus ini dan harusnya menjadi dasar penyelidikan yang cermat," jelasnya. "Kami meminta agar para pelaku ditindak tegas sesuai hukum. Keadilan tidak boleh tertunda terus-menerus, apalagi ketika nyawa dan martabat korban telah diinjak-injak dengan sengaja," tegasnya dengan tegas.

 
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K, S.I.K, M.Si melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita ini di terbitkan belum mendapatkan tanggapan apapun.(red/tim)
Editor : Kaperwil Riau
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan