Home
› Kasus Kriminal
› Konferensi Pers
› Makassar
› Pasutri Pelaku
› Pembunuhan Berencana
› Pengeroyokan
› Polrestabes Makassar
› Satreskrim
Awal Tahun 2026, Tiga Kasus Besar Terungkap di Makassar: Pengeroyokan, Pembunuhan, dan Pemerkosaan
Awal Tahun 2026, Tiga Kasus Besar Terungkap di Makassar: Pengeroyokan, Pembunuhan, dan Pemerkosaan
Senin, 05 Januari 2026
Last Updated
2026-01-07T03:04:04Z
Makassar, Fakta62.info-
Awal tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi di penghujung tahun 2025 hingga awal 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mapolrestabes Makassar dan dihadiri jajaran kepolisian serta awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama yakni tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.
Kasus tersebut melibatkan enam orang pelaku, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Kejadian bermula saat para pelaku bermain petasan, kemudian terjadi tawuran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena peristiwa terjadi masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(5/1/2026)
Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh adik kandung terhadap kakak kandungnya sendiri. Motif pembunuhan dipicu oleh persoalan uang. Pelaku merasa tidak dihargai karena korban terus menunda pengembalian uang. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena peristiwa ini terjadi setelah memasuki tahun 2026, penyidik menerapkan KUHP baru, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Kronologi singkatnya, korban dipaksa masuk ke kamar dan mengalami kekerasan fisik serta pemerkosaan oleh pelaku laki-laki, sementara istrinya turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di momentum awal tahun 2026.
Reporter"(Kul indah)
Kasus Kriminal
Konferensi Pers
Makassar
Pasutri Pelaku
Pembunuhan Berencana
Pengeroyokan
Polrestabes Makassar
Satreskrim
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



