Home
› Bangka Selatan
› BBM Ilegal
› Distribusi BBM Ilegal
› Energi dan Migas
› Investigasi Lapangan
› Mafia BBM
› Penegakan Hukum
› Penimbunan BBM
› Solar Ilegal
Diduga Rumah Sekaligus Tempat Penimbunan BBM Ilegal , Termasuk Jaringan Terbesar di Airgegas Milik Inisial ALG
Diduga Rumah Sekaligus Tempat Penimbunan BBM Ilegal , Termasuk Jaringan Terbesar di Airgegas Milik Inisial ALG

Kamis, 29 Januari 2026
Last Updated
2026-01-29T08:19:26Z
Bangka Selatan, Fakta62.info-
Aktivitas Penyimpanan/Penimbunan dan distribusi BBM Solar secara ilegal terkuak terbuka di Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut sumber terpercaya dari tim investigasi lapangan, rumah sekaligus penimbunan yang beroperasi tanpa Izin tersebut milik seorang pelaku bernama Alung warga Airgegas, yang di ketahui telah lama terlibat dalam perdangan minyak jenis Solar tidak resmi diwilayah tersebut.
Selain itu terlihat barisan mobil dibelakang parkiran rumah pelaku , sedangkan modus pelaku mengunakan mobil Ayela warna Silver BN 1829 QD , yang diduga berperan sebagai alat angkut pendistribusian Solar ilegal kepada konsumen akhir .
Terus Solar dianter ke pelanggan yang ada didesa bencah oleh sopir bernama Randi .
Nama-nama yang menerima solar ilegal dari Alung ;
1. Sugian warga bencah
2. Ridho warga bencah
Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang telah terstruktur dalam aktivitas ilegal tersebut .
SIAPA YANG PENYOKONG ALUNG ? DIBALIK LAYAR
Dari hasil penelusuran Tim FAKTA dan JURNALISME INFO , ternyata Alung mendapat kemudahan dari SPBU 24.331.140 Airgegas , Sepertinya pihak SPBU terlibat juga , Jaringan Mafia BBM di kecamatan Airgegas , karena dari sumber terpercaya mengatakan kalau Alung bisa mendapat Solar 2 Ton dari SPBU 24.331.140
Perbuatan Alung dan Pihak SPBU sudah melanggar aturan yang sudah di atur oleh Pertamina , apabila terbukti bersalah Alung bisa di kenakan ;
* Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi . Hukuman penjara maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar .
* Pasal 56 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
* Hukuman penjara maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp 30 Miliar
* Pasal 33 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdangan , Hukuman penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 50 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan , Tim media akan melaporkan temuan ini ke Polres Bangka Selatan dan Polda Kepulauan Bangka Belitung , dan tim akan melaporkan juga pihak SPBU 24.331.140 Airgegas Ke Pertamina ,agar Alung segera di ambil tindakan tegas dan juga pihak SPBU , karena sudah menyalahi aturan .
Tim Fakta62( TR )
Bangka Selatan
BBM Ilegal
Distribusi BBM Ilegal
Energi dan Migas
Investigasi Lapangan
Mafia BBM
Penegakan Hukum
Penimbunan BBM
Solar Ilegal
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



