Home
› Daerah
› Hukum & Penegakan Hukum
› Indragiri Hulu
› Investigasi
› Kebebasan Pers
› kriminal
› Lingkungan Hidup
› Pertambangan Ilegal
› PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)
Dugaan Jaringan PETI Terorganisir di Indragiri Hulu: Skala Besar, Terstruktur, dan Diduga Libatkan Banyak Pihak
Dugaan Jaringan PETI Terorganisir di Indragiri Hulu: Skala Besar, Terstruktur, dan Diduga Libatkan Banyak Pihak
Senin, 19 Januari 2026
Last Updated
2026-01-20T02:13:09Z
INDRAGIRI HULU, Fakta62.info-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga telah berkembang menjadi praktik tambang emas ilegal berskala besar, terorganisir, dan berlangsung cukup lama tanpa penindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber terpercaya, diperkirakan sedikitnya sekitar 2.000 unit rakit PETI masih aktif beroperasi, baik di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.
Adapun sebaran aktivitas PETI tersebut antara lain:
1. Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, diperkirakan sekitar 150 unit rakit.
2. Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, dan Kompeh), diperkirakan mencapai ±1.500 unit rakit, yang sebagian diduga berada di bawah kendali seorang berinisial David.
3. Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah rakit tidak terdata secara pasti namun dinilai beroperasi dalam skala besar.
4. Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, aktivitas PETI disebut cukup marak meski belum terdata secara rinci.
Dugaan Pola Terorganisir dan Monopoli Penjualan Emas
Narasumber menyebut aktivitas PETI tersebut tidak berjalan secara individual, melainkan diduga dikendalikan oleh jaringan keluarga besar dengan pembagian peran yang jelas.
Seorang perempuan bernama Sardiana, yang disebut sebagai saudara kandung Jhones, diduga berperan sebagai penampung sekaligus pemurnian emas hasil PETI. Peran tersebut disebut dijalankan bersama suaminya, Buyung, yang juga diduga memiliki sejumlah rakit PETI.
Para penambang disebut diwajibkan menjual emas hasil tambang hanya kepada penampung tertentu. Apabila menolak atau menjual ke pihak lain, diduga terdapat ancaman berupa penertiban hingga pembakaran rakit.
Harga emas hasil PETI juga diduga sengaja ditekan sekitar Rp200.000 per gram di bawah harga pasar. Saat harga pasar emas mencapai sekitar Rp2.300.000 per gram, emas hasil PETI disebut hanya dibeli seharga Rp1.900.000 per gram.
Perputaran Uang dan Distribusi Emas
Dari satu lokasi penampungan saja, estimasi produksi emas disebut mencapai sedikitnya 0,5 kilogram per hari, dengan perputaran uang diperkirakan sekitar Rp1,3 miliar per hari, serta potensi keuntungan ratusan juta rupiah dari selisih harga.
Emas hasil PETI tersebut diduga dikirim ke Pekanbaru sekitar satu kali dalam sepekan, umumnya pada hari Selasa atau Jumat, yang disebut dilakukan oleh David, warga asal Padang yang berdomisili di Pematang Peranap dan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Jhones.
Selanjutnya, emas tersebut diduga disalurkan kepada seorang penadah berinisial Alpiau alias Piau, yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi emas hasil PETI di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Klarifikasi dan Dugaan Tekanan terhadap Kerja Jurnalistik
Sebelum pemberitaan awal diterbitkan, Jhones, anggota Polsek Rengat Barat, telah dikonfirmasi oleh awak media dan membantah secara tegas seluruh dugaan keterlibatan dirinya maupun keluarganya. Ia juga menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri apabila terdapat bukti yang sah.
Namun, pasca pemberitaan terbit, awak media mengaku menerima sejumlah panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak keluarga Jhones dan meminta agar pemberitaan dihentikan.
Salah satu penelepon mengaku bernama Yuswa, warga Pematang Rebah, Kabupaten Indragiri Hulu, yang dalam percakapan via telepon pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Jhones.
Yuswa juga mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media dan meminta agar berita tersebut diturunkan (take down) serta dihentikan, dengan alasan “sesama wartawan” dan menyarankan agar awak media “berkawan saja”.
Redaksi menilai permintaan tersebut sebagai dugaan tekanan terhadap independensi dan kebebasan pers, serta telah mendokumentasikan seluruh komunikasi tersebut sebagai bagian dari arsip redaksi.
Penegasan Skala Produksi
Perlu ditegaskan bahwa estimasi 0,5 kilogram emas per hari tersebut bukan merupakan akumulasi seluruh aktivitas PETI, melainkan hanya berasal dari satu lokasi penampungan dan pembakaran emas yang berada di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Dengan demikian, hasil emas dari penampung lain di wilayah Indragiri Hulu, serta hasil PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, belum termasuk dalam perhitungan, sehingga total produksi emas ilegal secara keseluruhan diduga jauh lebih besar.
Desakan Penyelidikan
Masyarakat serta para narasumber mendesak Mabes Polri, Propam Polri, dan Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber. : siaran pers Tim/Infestigasi
Editor. Kaperwil Riau
Daerah
Hukum & Penegakan Hukum
Indragiri Hulu
Investigasi
Kebebasan Pers
kriminal
Lingkungan Hidup
Pertambangan Ilegal
PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



