INDRAGIRI HULU, Fakta62.info-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga telah berkembang menjadi praktik tambang emas ilegal berskala besar, terorganisir, dan berlangsung cukup lama tanpa penindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber terpercaya, diperkirakan sedikitnya sekitar 2.000 unit rakit PETI masih aktif beroperasi, baik di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.
Adapun sebaran aktivitas PETI tersebut antara lain:
1. Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, diperkirakan sekitar 150 unit rakit.
2. Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, dan Kompeh), diperkirakan mencapai ±1.500 unit rakit, yang sebagian diduga berada di bawah kendali seorang berinisial David.
3. Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah rakit tidak terdata secara pasti namun dinilai beroperasi dalam skala besar.
4. Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, aktivitas PETI disebut cukup marak meski belum terdata secara rinci.
Dugaan Pola Terorganisir dan Monopoli Penjualan Emas
Narasumber menyebut aktivitas PETI tersebut tidak berjalan secara individual, melainkan diduga dikendalikan oleh jaringan keluarga besar dengan pembagian peran yang jelas.
Seorang perempuan bernama Sardiana, yang disebut sebagai saudara kandung Jhones, diduga berperan sebagai penampung sekaligus pemurnian emas hasil PETI. Peran tersebut disebut dijalankan bersama suaminya, Buyung, yang juga diduga memiliki sejumlah rakit PETI.
Para penambang disebut diwajibkan menjual emas hasil tambang hanya kepada penampung tertentu. Apabila menolak atau menjual ke pihak lain, diduga terdapat ancaman berupa penertiban hingga pembakaran rakit.
Harga emas hasil PETI juga diduga sengaja ditekan sekitar Rp200.000 per gram di bawah harga pasar. Saat harga pasar emas mencapai sekitar Rp2.300.000 per gram, emas hasil PETI disebut hanya dibeli seharga Rp1.900.000 per gram.
Perputaran Uang dan Distribusi Emas
Dari satu lokasi penampungan saja, estimasi produksi emas disebut mencapai sedikitnya 0,5 kilogram per hari, dengan perputaran uang diperkirakan sekitar Rp1,3 miliar per hari, serta potensi keuntungan ratusan juta rupiah dari selisih harga.
Emas hasil PETI tersebut diduga dikirim ke Pekanbaru sekitar satu kali dalam sepekan, umumnya pada hari Selasa atau Jumat, yang disebut dilakukan oleh David, warga asal Padang yang berdomisili di Pematang Peranap dan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Jhones.
Selanjutnya, emas tersebut diduga disalurkan kepada seorang penadah berinisial Alpiau alias Piau, yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi emas hasil PETI di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Klarifikasi dan Dugaan Tekanan terhadap Kerja Jurnalistik
Sebelum pemberitaan awal diterbitkan, Jhones, anggota Polsek Rengat Barat, telah dikonfirmasi oleh awak media dan membantah secara tegas seluruh dugaan keterlibatan dirinya maupun keluarganya. Ia juga menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri apabila terdapat bukti yang sah.
Namun, pasca pemberitaan terbit, awak media mengaku menerima sejumlah panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak keluarga Jhones dan meminta agar pemberitaan dihentikan.
Salah satu penelepon mengaku bernama Yuswa, warga Pematang Rebah, Kabupaten Indragiri Hulu, yang dalam percakapan via telepon pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Jhones.
Yuswa juga mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media dan meminta agar berita tersebut diturunkan (take down) serta dihentikan, dengan alasan “sesama wartawan” dan menyarankan agar awak media “berkawan saja”.
Redaksi menilai permintaan tersebut sebagai dugaan tekanan terhadap independensi dan kebebasan pers, serta telah mendokumentasikan seluruh komunikasi tersebut sebagai bagian dari arsip redaksi.
Penegasan Skala Produksi
Perlu ditegaskan bahwa estimasi 0,5 kilogram emas per hari tersebut bukan merupakan akumulasi seluruh aktivitas PETI, melainkan hanya berasal dari satu lokasi penampungan dan pembakaran emas yang berada di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Dengan demikian, hasil emas dari penampung lain di wilayah Indragiri Hulu, serta hasil PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, belum termasuk dalam perhitungan, sehingga total produksi emas ilegal secara keseluruhan diduga jauh lebih besar.
Desakan Penyelidikan
Masyarakat serta para narasumber mendesak Mabes Polri, Propam Polri, dan Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber. : siaran pers Tim/Infestigasi
Editor. Kaperwil Riau





