Aturan pemerintah sudah sangat jelas semua perusahaan harus memiliki identitas yang telah tertuang dalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 11 mengatur bahwa PT harus memiliki nama dan domisili.peraturan Mentri perdagangan nmor 37 tahun 2007 mengatur tentang tanda daftar perusahaan,yang mewajibkan perusahaan memiliki tanda daftar perusahaan yang berisi nama , alamat,dan kegiatan usaha.
Dengan adanya ketentuan yang di atur dalam undang undang selayaknya tiap perusahaan melengkapi administrasi kelengkapan sebuah kantor bukan sebaliknya.
Salah satu perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan internet beraktifitas tanpa memasang plang nama di lokasi komplek Nusantara golden Batam centre.
Mengapa kantor jasa penyediaan internet yang seharusnya memberi informasi ke publik ketiadaan plang atau memang di sengaja jelas ini sangat menyulitkan masyarakat untuk mencari kejelasan informasi terkait internet dan sangat jelas sekali kuat dugaan melemah kan kontrol dari pemerintah daerah perizinan ketenagakerjaan serta menghindari dari wajib pajak dan bisa menghilangkan transparansi akuntabilitas terhadap publik.
Sebuah tower berdiri persis dekat pondok pesantren ( yayasan) salafiyah ula Al Falah As Syafi'iyah yang sangat jelas lokasi ini tempat pendidikan, bagaimana tower bisa berdiri di area santri dan bagaimana keselamatan dampak dari radiasi tower terhadap anak anak di lingkungan bengkong.
Menurut kepala dinas Kominfo kota Batam Rudi Panjaitan tidak ada ijin dari Kominfo silahkan cari informasi ke dinas CKTR ya .
Dengan sangat jelas kewenangan berada di dinas CKTR Batam,sedangkan pihak perusahaan kantor Tanpa plang di Batam centre komplek Nusantara sampai saat ini bungkam dan team media tetap dan selalu menghubungi pihak pihak terkait mendapatkan kejelasan dengan pemberitaan ini .






