Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


LSM APM Bergerak : Aduan Masyarakat Terhadap Portal KAI Yang Di Duga Menyusahkan Masyarakat

Edo Wilantara
Selasa, 13 Januari 2026
Last Updated 2026-01-13T07:11:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


PRABUMULIH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menguggat (APM) Mendatangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI), kedatangan LSM APM ini terjadi di karenakan keluhan masyarakat di Kelurahan Putih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Selasa 13 Januari 2026

Keluhan masyarakat terhadap portal yang di pasang oleh PT.KAI terhadap seluruh jalur akses warga yang ada di sekitar jalan Kereta Api yang di miliki oleh PT.KAI telah mempersulit akses jalan warga yang ada di sekitaran Rel Kereta Api.

Ini ada dugaan Pihak PT.KAI tidak ingin lagi bersosialisasi terhadap masyarakat yang ada di Kota Prabumulih dikarenakan telah membuat portal yang terbuat dari Rel Kereta Api, di seluruh titik jalur lintas warga gang ataupun jalan yang tidak mempunyai portal.

Saat di konfirmasi seusai kedatangan LSM APM Kota Prabumulih melalui Ketua LSM APM Kota Prabumulih yaitu Abi Rahmat Rizki mengatakan bahwa PT.KAI diduga tidak mau lagi bersosialisasi terhadap masyarakat yang ada di sepanjang jalan Kereta Api milik PT.KAI.

"Kami sangat prihatin terhadap keluhan Masyarakat Kelurahan Patih Galung dan seluruh Masyarakat yang ada di sekitar wilayah jalur PT.KAI dikarenakan telah kesulitan untuk berlalulintas menyebrang Rel Kereta Api, dikarenakan Pihak PT.KAI telah memasang portal portal mengunakan Rel Kereta Api" ujarnya.

Abi juga meneruskan bahwa PT.KAI diduga hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat yang ada di sekitar jalur PT.KAI.

" Soal jalan saja di Portal apalagi soal CSR, jadi kami pertanyakan juga soal Kontribusi PT.KAI untuk Masyarakat Kota Prabumulih yang telah membuat macet Jalan yang ada di Kota Prabumulih dan terkadang terjadi Kecelakaan" tegasnya.

Abi Rahmat Rizki juga menjelaskan bahwa PT.KAI diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2024 Tentang Jalan "Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
1. Jalan umum wajib dapat diakses masyarakat, 2. Dilarang ditutup sepihak oleh pihak mana pun, 3. Penutupan tanpa izin = melanggar Pasal 12 & Pasal 63,
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 63 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Oleh karena itu, penutupan jalan akses umum oleh PT KAI tanpa izin pemerintah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.”

Kami LSM APM Kota Prabumulih mempertanyakan portal yang di Pasang Oleh PT.KAI apakah sudah meminta izin ke Pemerintahan dan warga Kota Prabumulih,tutupnya.

Liputan : Edo Wilantara
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan