Home
› Akses Jalan
› Infrastruktur
› Kebijakan publik
› LSM
› Prabumulih
› Provinsi Sumatera Selatan
› PT KAI
› Rel Kereta Api
› Sosial & Masyarakat
› Transportasi
LSM APM Bergerak Aduan Masyarakat Terhadap Portal KAI Yang di Duga Menyusahkan Masyarakat
LSM APM Bergerak Aduan Masyarakat Terhadap Portal KAI Yang di Duga Menyusahkan Masyarakat
Selasa, 13 Januari 2026
Last Updated
2026-01-15T02:17:39Z
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menguggat (APM) Mendatangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI), kedatangan LSM APM ini terjadi di karenakan keluhan masyarakat di Kelurahan Putih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 13 Januari 2026.
Keluhan masyarakat terhadap portal yang di pasang oleh PT.KAI terhadap seluruh jalur akses warga yang ada di sekitar jalan Kereta Api yang di miliki oleh PT.KAI telah mempersulit akses jalan warga yang ada di sekitaran Rel Kereta Api.
Ini ada dugaan Pihak PT.KAI tidak ingin lagi bersosialisasi terhadap masyarakat yang ada di Kota Prabumulih dikarenakan telah membuat portal yang terbuat dari Rel Kereta Api, di seluruh titik jalur lintas warga gang ataupun jalan yang tidak mempunyai portal.
Saat di konfirmasi seusai kedatangan LSM APM Kota Prabumulih melalui Ketua LSM APM Kota Prabumulih yaitu Abi Rahmat Rizki mengatakan bahwa PT.KAI diduga tidak mau lagi bersosialisasi terhadap masyarakat yang ada di sepanjang jalan Kereta Api milik PT.KAI.
"Kami sangat prihatin terhadap keluhan Masyarakat Kelurahan Patih Galung dan seluruh Masyarakat yang ada di sekitar wilayah jalur PT.KAI dikarenakan telah kesulitan untuk berlalulintas menyebrang Rel Kereta Api, dikarenakan Pihak PT.KAI telah memasang portal portal mengunakan Rel Kereta Api" ujarnya.
Abi juga meneruskan bahwa PT.KAI diduga hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat yang ada di sekitar jalur PT.KAI.
" Soal jalan saja di Portal apalagi soal CSR, jadi kami pertanyakan juga soal Kontribusi PT.KAI untuk Masyarakat Kota Prabumulih yang telah membuat macet Jalan yang ada di Kota Prabumulih dan terkadang terjadi Kecelakaan" tegasnya.
Abi Rahmat Rizki juga menjelaskan bahwa PT.KAI diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2024 Tentang Jalan "Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
1. Jalan umum wajib dapat diakses masyarakat, 2. Dilarang ditutup sepihak oleh pihak mana pun, 3. Penutupan tanpa izin = melanggar Pasal 12 & Pasal 63, Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 63 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Oleh karena itu, penutupan jalan akses umum oleh PT KAI tanpa izin pemerintah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.”
Kami LSM APM Kota Prabumulih mempertanyakan portal yang di Pasang Oleh PT.KAI apakah sudah meminta izin ke Pemerintahan dan warga Kota Prabumulih,tutupnya.
Liputan : Edo Wilantara
Akses Jalan
Infrastruktur
Kebijakan publik
LSM
Prabumulih
Provinsi Sumatera Selatan
PT KAI
Rel Kereta Api
Sosial & Masyarakat
Transportasi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



