Jambi, Fakta62.info-
Integritas pers di Provinsi Jambi kini berada di titik nadir. Fokus utama publik tertuju pada konsistensi narasi portal berita Aksipost.com dalam mengawal kasus hukum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal. Berdasarkan hasil tinjauan komprehensif, pola pemberitaan media tersebut diduga kuat telah tergelincir ke dalam praktik "Trial by the Press" yang sistematis dan berulang.
Narasi Berulang: Indikasi Sentimen dan Pelanggaran Etik
Penelusuran terhadap rekam jejak digital menunjukkan bahwa narasi yang dibangun oleh penulis berinisial (Den) dan (Dan) di Aksipost.com bukan sekadar kekhilafan satu kali tayang. Ditemukan adanya pola pengulangan diksi yang bersifat sentimen pribadi dan opini menghakimi yang muncul secara repetitif dalam setiap artikel terkait Amrizal selama Januari 2026.
"Jika kita bedah secara mendalam, pola ini bukan lagi jurnalisme informasi, melainkan jurnalisme opini yang dipaksakan. Penggunaan kalimat-kalimat tendensius telah muncul berulang-ulang, seolah-olah ada misi tertentu di balik pena sang wartawan. Jika tidak percaya, silakan pakar hukum, jurnalis profesional, hingga tokoh masyarakat meninjau kembali setiap diksi yang mereka gunakan," ungkap seorang wartawan senior di Jambi yang turut memantau perkembangan kasus ini.
Bedah Parameter Jurnalistik Profesional
Dalam kaidah jurnalisme klinis yang diakui secara nasional, sebuah berita dianggap profesional jika memenuhi parameter 5W+1H tanpa dicampuri emosi penulis. Namun, laporan Aksipost.com terhadap Amrizal ditemukan mengandung cacat prosedural etik:
1.Pelanggaran Pasal 3 KEJ: Penulis secara sadar mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, seperti frasa "masih tetap percaya diri" dan "dengan nekat".
2.Framing Repetitif: Memasukkan detail ijazah secara masif pada berita yang konteksnya berbeda (seperti kasus PJU), yang bertujuan untuk melakukan degradasi karakter secara terus-menerus.
3.Absennya Hak Jawab: Tidak adanya ruang yang setara bagi subjek untuk melakukan klarifikasi, yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak sesuai undang-undang.
Uji Publik: Tantangan bagi Pakar Hukum dan Tokoh Masyarakat
Ketajaman berita Aksipost.com kini mengundang tantangan bagi para akademisi hukum dan tokoh masyarakat untuk melakukan audit independen. "Silakan cek dan ricek kembali. Apakah berita tersebut sudah memenuhi syarat jurnalistik profesional? Ataukah justru bertransformasi menjadi instrumen penekan yang didasari atas pesanan pihak tertentu atau lawan politik?" lanjut sumber tersebut.
Pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa jika pers sudah kehilangan objektivitasnya dan mulai mendengarkan kata sepihak tanpa verifikasi faktual (cek resi cek), maka pers tersebut telah kehilangan marwahnya sebagai pilar keempat demokrasi. Jurnalisme yang didorong oleh unsur sentimen tidak akan memberikan edukasi, melainkan hanya akan menciptakan kegaduhan yang melukai tatanan hukum.
Imunitas Hukum Melalui Fungsi Koreksi
Perlu ditegaskan bahwa laporan kritis ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki mandat hukum untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap praktik-praktik jurnalistik yang menyimpang demi menjaga kepentingan umum.
Analisis ini disusun berdasarkan metode Analisis Isi (Content Analysis) yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum karena:
*Faktual: Menggunakan bukti otentik dari produk pers yang telah tayang.
*Kredibel: Mengacu pada parameter etik yang diakui Dewan Pers.
*Bebas Delik: Fokus pada evaluasi karya tulis, bukan menyerang privasi personil secara personal.
"Media yang sehat adalah media yang berani mengkritik dan berani dikritik. Pena wartawan seharusnya menjadi alat pencerah, bukan senjata yang melukai tanpa dasar fakta yang kuat," pungkas laporan evaluasi bagi insan pers di Jambi ini.
(S Boy)







