Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Pengeroyokan Sadis Di Kampung Karya Maju, Keluarga Korban Dan Topan RI Minta Polres Way Kanan Tindak Tegas Terhadap Pelakunya

Tasya Aulia Situmorang
Minggu, 04 Januari 2026
Last Updated 2026-01-07T02:15:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Way Kanan, Fakta62.Info-


Dugaan pengeroyokan sadis terhadap salah satu masyarakat karya maju kecamata rebang tangkas, Ansori resmi  melapor atas kejadian nya pengeroyokan terhadap dirinya ke pihak kepolres way kanan.Saptu, 3 Januari,2026.


Ansori korban pengeroyokan sadis dampingi cek darlin sebagai kuasa pendampingan korban secara resmi memberikan keterangan di polres way kanan.


Lebih lanjut darlin  menyatakan, laporan resmi di polres way kanan dengan No. LP/B/3/1 /2026/SPKT/POLRES. Polda Lampung tanggal 2 Januari 2026 telah diterima pihak penyidik polres way kanan setempat. 


Cek darlin menambahkan, perbuatan para pelaku secara yuridis terpenuhi dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. 


Dijelaskannya sebagai mana kronologis pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sdr Ansori diminta oleh saudara Darmo, yg merupakan tetangga untuk mengantarkan menuju kampung karya maju kecamatan rebang tangkas dengan di janjikan upah ojek sebesar 200.000 ( dua ratus ribu ) setibanya di kampung karya maju kecamatan rebang tangkas saudara Ansori diminta menunggu di tepi perkebunan masyarakat dan akan secepatnya kembali dan meminta saudara Ansori tidak pergi kemana- mana.


Hingga beberapa waktu dia kembali setelah menunggu lebih kurang 3 jam saudara Ansori secara tiba-tiba dihampiri beberapa orang dan langsung melakukan pengeniayaan dengan tuduhan bahwa dirinya pelaku pencurian sepeda motor, yang membuat saudara Ansori tidak sadarkan diri dan dibawa  ke kantor kepolisan dalam keadaan banyak luka memar dan  lebam di wajah dan sekujur tubuh.


Kejadian yang terjadi dimalam tahun baru  perbuatan para pelaku dapat diterapkan dengan Pasal 372 UU RI NO 1 tahun 2003 yaitu perbuatan Pengeroyokan.


“ Perbuatan para pelaku terhadap korban sangat disayangkan oleh pihak keluarga,” tandas Darlin.


Terpisah Ketua DPD TOPAN RI, Sahrial Efendi meminta Polres Way Kanan tangkap dan adili pelaku.


"Terkait hal tetsebut dugaan pengeroyok dengan cara disiksa, Saya Sahrizal efendi selaku ketua DPD TOPAN RI WAY KANAN Meminta polres way kanan segera mengamankan pelaku pengeroyokan tersebut"Tegas Sahrial.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan