Rokan Hilir, Fakta62.info-
Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir adakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas 7.000 hektare di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini menegaskan keseriusan majelis hakim dalam memastikan kejelasan objek perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan setempat (ps) dilaksanakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Penhadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara tersebut, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) bertindak sebagai penggugat, sementara Koperasi Karya Perdana dan PT Torganda sebagai tergugat. Adapun Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rokan Hilir tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang lapangan digelar pada Kamis (22 Januari 2026) di KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Lokasi tersebut merupakan objek sengketa utama yang diperebutkan para pihak.
Majelis hakim yang hadir terdiri dari Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH.MH., Indra Swara, SH.MH. dan Nadia Septiene, SH. Turut mendampingi Panitera pengganti (PP) Baginda Suhatirmansyah, SH., serta petugas Juru Sita Dusmoly Andriono, SH. Kehadiran unsur pengadilan dilengkapi pengamanan ketat dari aparat penegak hukum (WPH) dari kepolisian mengingat luasnua dan sensitif objek sengketa tersebut.
Pengamanan Ketat dari Polres Rohil. Untuk menjaga kondusivitas, Polres Rokan Hilir mengerahkan puluhan personel yang dipimpin Kabag Ops AKP Edward Pardosi SH. didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan serta jajaran.
“Pengamanan dilakukan secara maksimal agar pemeriksaan setempat dapat berjalan aman dan objektif, terang AKP Edward Pardosi SH.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan guna melakukan pembuktian dan penentuan titik koordinat (GPS) objek perkara. Proses pengukuran dilakukan di beberapa lokasi dengan data resmi BPN, disaksikan langsung majelis hakim, para pihak berperkara, serta aparat penegak hukum (APH).
Kuasa Hukum KSB Tegaskan Kejelasan Objek. Kuasa Hukum KSB, Bangun V.H. Pasaribu, SH., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat (PS) menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan objek perkara.
“Dengan adanya pembuktian titik-titik objek perkara ini, kami berharap majelis hakim memperoleh gambaran utuh di lapangan. Tahapan selanjutnya adalah masuk pada penyampaian kesimpulan para pihak,” jelasnya. Ia menambahkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar Tujuh Ribu hektar (7.000 ha), sebagaimana pernah terungkap dalam gelar perkara terdahulu Nomor 640 di Penhadilan Negeri (PN) Rokan Hulu.
Tahapan Krusial Sengketa Agraria. Pemeriksaan setempat (PS) ini menjadi tahapan krusial dalam perkara sengketa lahan, sekaligus penentu arah putusan majelis hakim dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama bergulir di Rokan Hilir tutup dia (red)
Editor. Kaperwil Riau





