Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curi Handphone di Gardu Setia Negara

Tasya Aulia Situmorang
Kamis, 29 Januari 2026
Last Updated 2026-01-30T02:34:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??




Way Kanan, Fakta62.info-

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Gardu bertempat di Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/01/2026).


Tersangka inisial MTD (23) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu 31-12-2025 pukul 23.00 WIB di Gardu, Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara, Baradatu.


Saat itu, korban sedang duduk di Gardu bersama dengan Saksi Y, Saksi N dan teman korban yang lainnya pada pukul 00.30 WIB hari Kamis 01-01-2026,  korban mengantuk lalu tertidur di Gardu tersebut.


Dengan posisi korban tidur terlentang posisi HP berada di atas dada, pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidur, dan menyadari HP yang sebelumnya korban pegang sudah hilang diambil oleh pelaku. 


Korban sudah berusaha mencari HP miliknya disekitar Gardu namun tidak berhasil ditemukan sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merek TECNO AI Camon 40 Pro ditaksir Rp. 3.502.500,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,  pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 23.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.


Diduga TSK diamankan tanpa melakukan perlawanan saat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sesaat sebelum tersangka hendak berangkat ke daerah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah untuk mengirim jagung. 


Saat ini Diduga Tersangka dan barang bukti HP TECNO AI Camon 40 Pro dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”jelas Kasatres.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan