Kegiatan ini terlaksana di bawah komando Hukum Tua Desa Koreng, Joseph J. Kaparang, S.Pd, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Perbaikan jalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kondisi infrastruktur yang menjadi akses utama aktivitas sehari-hari, baik untuk kepentingan ekonomi, pendidikan, maupun sosial.
Hukum Tua Joseph J. Kaparang, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan swadaya ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama dalam rapat desa yang melibatkan perwakilan warga serta, LPM, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koreng.
“Kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan perwakilan warga. Perbaikan jalan ini penting untuk menunjang kelancaran aktivitas masyarakat,” ujar Kaparang.
Lebih lanjut, Kaparang menegaskan bahwa upaya perbaikan akses jalan tersebut juga sejalan dengan dan mendukung program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya dalam peningkatan infrastruktur desa.
“Swadaya ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan, sekaligus menumbuhkan kembali semangat kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya perbaikan jalan ini, diharapkan akses transportasi warga Jaga 5 Desa Koreng dapat semakin lancar dan aman, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat desa ke depan.
(Britmi)






