Katingan, Fakta62.info-
Penambangan emas ilegal tanpa izin (PETI)di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) komplek TPS/TPA semakin marak,ini merupakan masalah serius untuk pemerintah daerah kabupaten Katingan,karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang men backup dan menerima opeti dari Bos tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan provinsi Kalteng Selasa 27/1/2026.
Secara umum, sebagian besar oknum selalu berperan positif dalam mengawasi kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi,namun terdapat hal lain oknum tersebut menyalahgunakan atribut nya untuk kepentingan pribadi terkait aktivitas tambang emas ilegal,keterlibatan oknum diduga adanya menerima opeti setiap bulan dari Bos tambang Cina Apuk dan BASIRUN
saat Tim investigasi fakta62.info Kalteng menelusuri di lokasi tambang emas terdapat fakta ada keterlibatan oknum saat dikonfirmasi pemilik alat berat, sering disapa Cina Apuk" ia mengaku telah memberikan opeti setiap bulan tiga juta rupiah/unit ,,ucap Apuk saat ditemui dilokasi tambang emas milik nya
"Saya punya empat alat Merk Sany semua pak ,tiga masih beroperasi satu nya tidak gerak masih rusak ucap Apuk"
dari berbagai laporan kasus tambang emas ilegal ini sudah sejak lama namun tidak ada penindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Kapolda Kalimantan Tengah.ada apanya? Mereka tahu berdampak merusak ekosistem hutan mengancam punah nya flora dan fauna untuk wilayah Katingan
Namun Para penambang emas ilegal sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk mengekstrak emas. Limbah beracun ini mencemari sumber air, seperti sungai, dan mengancam jutaan orang yang bergantung padanya, serta kehidupan manusia
Aktivitas tambang emas ilegal ini merugikan negara namun seringkali terdapat memicu konflik sosial di masyarakat. Kondisi ekonomi sering kali menjadi alasan utama warga setempat terlibat dalam penambangan emas ilegal meskipun mereka menyadari dampaknya.
Namun status penegakan hukum
Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat pelanggaran hukum berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mendefinisikan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagai kegiatan terorganisir tanpa izin Menteri Kehutanan.
Kepada Pemerintah Kalimantan Tengah, melalui berbagai lembaga seperti Kementrian aparat kepolisian tim satgas PKH (Polda, TNI), harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Desa hampalam kecamatan tewang selang garing kabupaten Katingan, termasuk menghancurkan fasilitas tambang ilegal dan menangkap pelakunya.,,(ktg)







