Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Tambang Emas Ilegal Di Katingan Mengancam Punah Nya Flora Dan Fauna

Fakta62ktg
Selasa, 27 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T04:35:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Katingan, Fakta62.info-

Penambangan emas ilegal tanpa izin (PETI)di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) komplek TPS/TPA semakin marak,ini merupakan masalah serius untuk pemerintah daerah kabupaten Katingan,karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang men backup dan menerima opeti dari Bos tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Desa Hampalam  Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan provinsi Kalteng Selasa 27/1/2026.


Secara umum, sebagian besar  oknum selalu berperan positif dalam mengawasi kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi,namun terdapat hal lain oknum tersebut menyalahgunakan atribut nya untuk kepentingan pribadi terkait aktivitas tambang emas ilegal,keterlibatan oknum diduga adanya menerima opeti  setiap bulan dari Bos tambang Cina Apuk dan BASIRUN 

saat Tim investigasi fakta62.info Kalteng menelusuri di lokasi tambang emas terdapat fakta ada keterlibatan oknum saat dikonfirmasi pemilik alat berat, sering disapa Cina Apuk" ia mengaku telah memberikan opeti setiap bulan tiga juta rupiah/unit ,,ucap Apuk saat ditemui dilokasi tambang emas milik nya 


"Saya punya empat alat Merk Sany semua pak ,tiga masih beroperasi satu nya tidak gerak masih rusak ucap Apuk"


dari berbagai laporan kasus tambang emas ilegal  ini sudah sejak lama namun tidak ada penindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Kapolda Kalimantan Tengah.ada apanya? Mereka tahu berdampak merusak ekosistem hutan mengancam punah nya flora dan fauna untuk wilayah Katingan 


Namun Para penambang emas ilegal sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk mengekstrak emas. Limbah beracun ini mencemari sumber air, seperti sungai, dan mengancam jutaan orang yang bergantung padanya, serta kehidupan manusia


 Aktivitas tambang emas ilegal ini merugikan negara  namun seringkali terdapat memicu konflik sosial di masyarakat. Kondisi ekonomi sering kali menjadi alasan utama warga setempat terlibat dalam penambangan emas ilegal meskipun mereka menyadari dampaknya. 


Namun status penegakan hukum 

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat pelanggaran hukum berdasarkan


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mendefinisikan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagai kegiatan terorganisir tanpa izin Menteri Kehutanan. 


Kepada Pemerintah Kalimantan Tengah, melalui berbagai lembaga seperti Kementrian aparat kepolisian tim satgas PKH (Polda, TNI), harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Desa hampalam kecamatan tewang selang garing kabupaten Katingan, termasuk menghancurkan fasilitas tambang ilegal dan menangkap pelakunya.,,(ktg)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan