Pencapaian ini tertuang dalam Surat Keputusan LAMDIK Nomor: 52/SK/LAMDIK/Ak-PSB/M/I/2026. Status ini menjadi pengakuan resmi berskala nasional atas kualitas penyelenggaraan pendidikan pascasarjana di institusi tersebut.
Tata Kelola Kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Kualitas SDM dan tenaga pendidik yang kompeten.
Kurikulum berbasis capaian pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi proses pembelajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Sarana dan Prasarana pendukung akademik yang memadai.
"Akreditasi ini merupakan hasil kerja kolektif dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami untuk menghadirkan layanan pendidikan pascasarjana yang unggul, bermutu, dan berkarakter," ujar Dr. Aly Murtadlo.
Meningkatkan kualitas lulusan agar lebih kompetitif.
Memperluas jejaring akademik di tingkat nasional maupun internasional.
Memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan manajemen pendidikan Islam.
Ke depan, STIT Al Hikmah Way Kanan berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement). Hal ini sejalan dengan visi institusi untuk bertransformasi menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dan menjadi rujukan di tingkat regional maupun nasional.






