Home
› Berita Mesuji
› Hukum
› Kasus Pengeroyokan
› Keamanan
› kriminal
› Kriminal Lampung
› Penangkapan DPO
› Penegakan Hukum
› Polres Mesuji
› Tekab 308 Presisi
Dpo Tindak Pidana Pengeroyokan Berakhir Ditangan Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji Dan Personil Polsubsektor Rawajitu Utara
Dpo Tindak Pidana Pengeroyokan Berakhir Ditangan Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji Dan Personil Polsubsektor Rawajitu Utara
Kamis, 26 Februari 2026
Last Updated
2026-02-27T03:11:26Z
Pelarian DPO tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara pada Bulan Oktober 2025 lalu akhirnya berakhir di di tangan Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara.
Tersangka berinisial FK (30) Warga Desa Desa Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Mesuji, tersangka di tangkap saat berada di sebuah bengkel motor Desa Pindas Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang bawang.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Memang benar tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji pada Bulan Oktober 2025 lalu," Ucapnya. Kamis (26/02/26)
Lebih lanjut, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 4 tersangka yang 3 tersangka telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi tidak lama dari kejadian dan sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala, akan tetapi salah satu tersangka melarikan diri dan menjadi DPO. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi. Ujar IPDA Fernandes
Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan akan di jerat dengan pasal 262 UUD No 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama- sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun. Pungkasnya
Berita Mesuji
Hukum
Kasus Pengeroyokan
Keamanan
kriminal
Kriminal Lampung
Penangkapan DPO
Penegakan Hukum
Polres Mesuji
Tekab 308 Presisi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



