Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 17 Februari 2026
Last Updated 2026-02-17T08:55:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-

Seorang pemuda asal Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/02/2026).


Terlapor berinisial AM (35)  berdomisili di Dusun II Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang orang laki-laki yang berinisial AM yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Terhadap AM  setelah dilakukan penggeledahan barang atau pakaian ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku kemeja terlapor berupa 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk "geranat" yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.


Setelah itu, AM dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor AM mengakui bahwa benar telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen atau hiburan malam di Negara Batin.


Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan