Makassar,-Fakta 62 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.(8/2/2026)
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan. Pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 5.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si. melalui keterangan resminya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Operasi ini bersifat preventif dan edukatif. Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara demi keselamatan bersama,” ujar petugas di lapangan Satlantas Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga etika berkendara di jalan raya.
Jurnalist"(Kul indah)





