Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Aktivitas PETI di Blambangan Umpu Dibongkar Puluhan Alat Berat Diamankan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Rabu, 11 Maret 2026
Last Updated 2026-03-11T03:09:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-

Polda Lampung menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Kabupaten Way Kanan, yang berlangsung di Lapangan Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si.


Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026), petugas berhasil menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang berada di areal HGU PTPN I Regional 7.

Sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang lainnya masih berstatus saksi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, 47 jerigen berisi solar, 17 unit sepeda motor, dan 1 unit kendaraan roda empat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.


Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan