Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap perkara Pencurian yang di lakukan enam Karyawan AZKO terhadap perusahaan tempat mereka bekerja , penangkapan terhadap para pelaku dilaksanakan pada kamis (26/2/2026)
Keenam pelaku masing-masing berinisial WG (24) MN (29) D (29) YS (28) M (28) dan R (33) , mereka diketahui merupakan Karyawan AZKO sebuah toko di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang
Perkara ini bermula pada Sabtu (7/2/2026) ketika pihak toko mendapati adanya kehilangan sejumlah barang yang sebelumnya dipajang untuk dijual , pelapor kemudian meneliti rekaman kamera pengawas dan terlihat para pelaku mengambil barang milik toko tanpa izin
Temuan tersebut segera disampaikan kepada atasan dan dilakukan audit menyeluruh , Dari hasil pemeriksaan internal itu diketahui toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 19.7 Juta
Setelah melalui rangkaian penyelidikan , tim Buser Naga berhasil mengamankan keenam pelaku , dalam pemerikasaan mereka mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap , sejak September 2025 hingga 2026
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan agar tidak menimbulkan kecurigaan, sebagian besar barang hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan para pelaku , aparat turut mengamankan sejumlah bukti berupa peralatan kerja dan perlengkapan lainnya, antara lain bor , gerinda, polisher, jet cleaner,speaker,linggis, gergaji tangan , kipas angin, lampu, alat pertukangan , hingga perlengkapan rumah tangga
Proses Hukum Terus Didalami
Selanjutnya keenam pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut , pihak Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat
Aksi perbuatannya , para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian , sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta62 (TR)






