Home
› Berita Bohong
› Integritas Jurnalistik
› Jejak Terkini
› Konfirmasi Narasumber
› KUHP
› Media Online
› Pelanggaran Etika Jurnalistik
› Pencemaran Nama Baik
› Sanksi Hukum
› Sulawesi Selatan
› Undang-Undang Pers
› UU ITE
Jejak Terkini Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Harapan Sanksi Hukum
Jejak Terkini Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Harapan Sanksi Hukum
Senin, 02 Maret 2026
Last Updated
2026-03-02T04:58:37Z
Makassar, Fakta62.info-
Media online Jejak Terkini kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan dalam pemberitaan insiden di Masjid Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 27 Februari 2026. Kasus ini semakin meruncing setelah adanya pengakuan dari salah satu wartawannya yang mengakui kesalahan dalam memuat berita tanpa konfirmasi kepada saksi maupun narasumber, bahkan diduga kuat terindikasi menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, (2/3/2026) .
Dalam berita yang dimuat Jejak Terkini dengan judul yang menyebutkan dugaan pemukulan terhadap seorang jurnalis oleh oknum wartawan belum terverifikasi, tidak ditemukan adanya narasumber maupun saksi yang dikonfirmasi secara langsung. Selain itu, diketahui bahwa Pimpinan Redaksi Jejak Terkini, Rosmini dg Kebo, serta wartawan yang menulis berita tersebut, Fajar Ahmad Wahyuddin, tidak hadir di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Media online Fakta 62 dan beberapa media lainnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Fajar Ahmad Wahyuddin. Melalui percakapan di WhatsApp dan telepon Fajar mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak melakukan konfirmasi kepada saksi maupun narasumber sebelum mengunggah berita di media Jejak Terkini. Bukti panggilan telepon keluar atas nama Fajar juga telah diperoleh sebagai bukti pengakuan tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran etika jurnalistik yang jelas, bahkan diduga masuk ranah pidana. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau ketertiban umum diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu, pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE jika menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Fakta 62 dan media lainnya yang mempublikasikan informasi ini menegaskan bahwa hak untuk mengangkat berita yang benar dan valid bagi publik adalah sangat penting. Mereka juga menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Jejak Terkini seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pers maupun hukum pidana yang berlaku.
Meskipun telah ada pengakuan dari wartawannya, Jejak Terkini justru kembali memuat berita yang seolah-olah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dalam pemberitaan sebelumnya. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang menyoroti kasus ini menilai bahwa Pimpinan Redaksi Rosmini dg Kebo seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dengan mematuhi Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak lain.
Harapan pun muncul dari berbagai pihak agar media seperti Jejak Terkini yang diduga melakukan pelanggaran pemberitaan, termasuk menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dilaporkan kepada kepolisian. Mereka juga menekankan pentingnya integritas dan akurasi dalam pemberitaan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan terpercaya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jejak Terkini maupun Pimpinan Redaksi Rosmini dg Kebo terkait sorotan dan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini pun masih terus menjadi perbincangan dan akan terus dipantau perkembangannya oleh masyarakat dan dunia pers.
Jurnalist"(Kul indah)
Berita Bohong
Integritas Jurnalistik
Jejak Terkini
Konfirmasi Narasumber
KUHP
Media Online
Pelanggaran Etika Jurnalistik
Pencemaran Nama Baik
Sanksi Hukum
Sulawesi Selatan
Undang-Undang Pers
UU ITE
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



