Home
› berita Terkini
› Kampung Gedung Karya Jitu
› Kasus Kriminal
› Kerugian Puluhan Juta
› kriminal
› Penangkapan di Jawa Tengah
› Penangkapan Pelaku
› Penegakan Hukum
› Penggelapan
› penipuan
› Polsek Rawajitu Selatan
› Tulang Bawang
Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti Dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah
Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti Dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah
Rabu, 11 Maret 2026
Last Updated
2026-03-12T02:03:07Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Dalam aksi operasional yang penuh strategi dan kerja sama lintas wilayah yang luar biasa, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang telah dengan gemilang mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU RUDI JONAS, S.H, kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari 2026 terkait peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 01 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, almarhum SATORI Bin SADEMI (63 tahun, wiraswasta) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
"Dengan penuh komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, pihak kami langsung melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku telah melakukan modus dengan memberikan janji palsu terkait pembiayaan tanam sawah dan pembelian gabah, serta mengambil barang inventaris berupa handphone yang dipercayakan kepadanya," ujar Kapolsek dengan tegas dalam keterangan resmi Humas Polres Tulang Bawang.
Terungkap bahwa tersangka Berinisial A (35 tahun, buruh dari Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah) telah mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- untuk pembiayaan tanam sawah, Rp35.000.000,- untuk pembelian gabah, serta 1 unit handphone merk INFINIX HOT 50i senilai Rp1.400.000,-. Semua barang dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan, padahal pelaku telah memberikan kwitansi sebagai bukti janji.
Proses pengejaran yang penuh tantangan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan IPDA KIKI OCTORA, S.E. Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Jawa Tengah, tim bersama dengan Resmob Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tinggalnya.
"Kami telah melakukan koordinasi erat dengan rekan-rekan kami di Polda Jawa Tengah untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui secara lisan bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan unit handphone yang sama dengan yang dilaporkan hilang," jelas IPDA KIKI OCTORA dalam pernyataan humasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 lembar kwitansi senilai Rp35.000.000,- dengan tanda tangan tersangka
- 1 kotak handphone merk INFINIX HOT 50i warna ungu beserta unit handphone yang sama
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan TKP, penerimaan laporan, wawancara saksi (termasuk almarhumah KOMARIYAH Binti KASIRAN dan ALI ROHMAT Bin TAKRIP), pengamanan barang bukti, penyelidikan keberadaan pelaku, pengamanan tersangka, serta pelaporan kepada pimpinan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka, pelengkapan berkas penyidikan, dan pengajuan Berkas Permohonan Penuntutan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban. Tindak pidana seperti ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut dan akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres Tulang Bawang dalam sambutan resmi yang diterima Humas.
berita Terkini
Kampung Gedung Karya Jitu
Kasus Kriminal
Kerugian Puluhan Juta
kriminal
Penangkapan di Jawa Tengah
Penangkapan Pelaku
Penegakan Hukum
Penggelapan
penipuan
Polsek Rawajitu Selatan
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



