Home
› berita Terkini
› Fakta62
› info
Proses Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh akun AGung subara di Polres Lampung Utara
Proses Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh akun AGung subara di Polres Lampung Utara
Selasa, 31 Maret 2026
Last Updated
2026-03-31T06:11:22Z
Lampung Utara, Fakta62, info- Proses penyidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Lampung Utara terus bergulir. Hari ini, penyidik memasuki tahap pemeriksaan saksi ke-2 dalam perkara yang dilaporkan oleh Darwis terkait aktivitas akun Facebook atas nama Agung Subara, Selasa 31 Maret 2026.
Darwis, selaku pelapor, sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyasar anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara. Dalam laporan tersebut, akun Facebook Agung Subara diduga menyebut sebuah pemberitaan sebagai hoaks, padahal informasi yang dimuat disebut bersumber dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pemeriksaan saksi ke-2 ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Penyidik mendalami kronologi, isi unggahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, pihak kepolisian dijadwalkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemilik akun Facebook Agung Subara, guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi pihak lain, khususnya anggota PWRI Lampung Utara. Pelapor menegaskan bahwa tuduhan hoaks yang dilontarkan melalui media sosial tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik.
Dalam proses penyidikan ini, aparat penegak hukum mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang berlaku. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penyidik Polres Lampung Utara menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari pihak terlapor dalam tahap berikutnya.
Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



