Satbrimob Polda Lampung lakukan Razia tambang emas liar ( ilegal ) yang dimulai pada hari Minggu 8 Maret 2026.
Satbrimob dari Polda bersama Lampung melakukan razia Tambang emas liar ( ilegal ) dibeberapa titik lokasi tambang dalam wilayah perkebunan PTPN 7 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,
Dalam Razia ini,Kepolisian Republik Indonesia Satbrimob Polda Lampung berhasil mengamankan beberapa orang pelaku penambang emas serta beberapa unit alat berat berupa excavator,beberapa unit mesin penyedot matrial yang mengandung emas dan juga ada kendaraan roda dua yang diduga milik para pekerja tambang
Terpantau oleh awak media,beberapa barang bukti (BB) yang berhasil di amankan serta kendaraan yang diduga milik pekerja tambang,masih diamankan di halaman Mapolres Way Kanan,sementara untuk beberapa orang pekerja tambang,belum diketahui dengan pasti tempat diamankannya,karena belum ada pihak dari Polda ataupun dari Polres Way Kanan yang bisa diwawancara.
Termasuk apakah razia yang dilakukan ini hanya didalam wilayah PTPN atau akan dilakukan juga secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Way Kanan terkhusus di Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk,Baradatu ( kampung Gunung Katun) serta Kecamatan Blambangan Umpu sebab perbuatannya sama,awak media juga belum mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak Kepolisian ( Polda Lampung dan Polres Way Kanan ).
Diketahui bahwa penambangan emas liar ( ilegal ) yang ada di dalam wilayah tiga kecamatan ini sudah berlangsung sudah cukup lama,diperkirakan sudah puluhan tahun dan sudah menyisakan kerusakan lingkungan yang cukup parah,bukan itu saja,kegiatan tambang ini sudah mencemari banyak aliran air seperti sungai Umpu dan muara air tidak lagi jernih,sehingga tidak lagi dapat digunakan Masarakat untuk mandi,mencuci apalagi untuk kosumsi dan juga menyebabkan rawan banjir,akibatnya petani yang bertani di dekat aliran sungai ataupun muara,bisa mengalami gagal panen.
Bahkan beberapa tahun ini,para penambang sudah semakin berani dan terang-terang beraktivitas didekat pasilitas umum seperti jalan raya ataupun rel kereta api bahkan sudah berani menambang hanya berjarak beberapa meter dari tiang jembatan mobil,bukan kerusakan lingkungan saja yang ditimbunkan,dengan adanya kegiatan tambang emas liar ( ilegal ) ini,akan tetapi dengan adanya aktivitas ini,disertai pula dengan maraknya bisnis gelap seperti penjualan BBM jenis Solar yang diduga BBM bersubsidi yang jelas ada aturan dilarang untuk dijual kepada penambang,serta transaksi penjualan emas hasil tambang liar (Ilegal).
Hal ini sudah jelas melanggar UU Minerba :
- Penambangan liar ( ilegal ) Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat dikenakan sanksi Pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar.
. Penjual/ penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara ilegal melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di dalam UU Cipta Kerja,bisa dikenakan sanksi penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
. Pembeli atau Menampung Hasil Tambang Liar ( ilegal ) bisa diancam pidana sesuai dengan UU Minerba Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020,Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Masarakat sangat berterima kasih dan mengapresiasi pihak dari Sat BRIMOB Polda Lampung sekaligus mengharapkan keseriusan para APH yang lain untuk menghentikan kegiatan penambangan emas ini secara menyeluruh bukan hanya di wilayah perkebunan PTPN saja,menyita peratan serta menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masarakat dan juga terjaganya nama baik (citra ) institusi.
Dedi Dores





