Acara ini turut dihadiri oleh Camat Tareran Hizkia Kondoj, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Koreng. Yang dilantik Suharto Wuisan sebagai Pala jaga 3, dan Paskahdio Lumempouw Pala jaga 6.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Desa Koreng Joseph Kaparang, S.Pd., menjelaskan bahwa penambahan dua perangkat desa tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Menurut Kaparang, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga menghasilkan perangkat desa yang benar-benar memiliki kemampuan serta komitmen dalam melayani masyarakat.
“Penambahan perangkat desa ini telah melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami berharap perangkat desa yang baru dapat bekerja dengan baik, profesional, serta mampu membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kaparang.
Sementara itu, Camat Hizkia Kondoj, S.Sos., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Koreng yang telah melaksanakan proses seleksi perangkat desa secara baik dan transparan.
Ia juga berharap perangkat desa yang baru dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta bersinergi dengan pemerintah kecamatan maupun lembaga desa lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kebersamaan dan diharapkan dapat semakin memperkuat roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Desa Koreng, Kecamatan Tareran.
(Britmi)






