Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

NOVENDI
Jumat, 20 Maret 2026
Last Updated 2026-03-20T03:56:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Tulang Bawang Barat, Fakta62 , Info -Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat Buron di tempat persembunyiannya, Kejadian terjadi Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Jam 17.30 Wib di di Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.

"Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujarnya 

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

"Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat." Jelas Kasat Reskrim 

"Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi ." Ujarnya 

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun." Pungkas Akp Juherdi." *(humas_tubaba)*
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan