Home
› Barang Bukti Velg
› Bengkel Tambal Ban
› Daerah
› Jalan Lintas Tengah Sumatera
› Kampung Way Tuba
› Kecamatan Way Tuba
› Kerugian Perusahaan
› Pelaku ZR
› Penggelapan Ban
› Penipuan Ban
› Polsek Way Tuba
› Way Kanan
Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan 4 Ban Tronton Milik Perusahaan
Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan 4 Ban Tronton Milik Perusahaan

Selasa, 10 Maret 2026
Last Updated
2026-03-10T04:40:10Z
Way Kanan, Fakta62.info-
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki inisial ZR (21) warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di salah satu bengkel tambal ban bertempat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/3/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wib bermula saat saksi H (selaku kepala mekanik) dan S (selaku mekanik) mengecek kendaraan tronton Hino dengan No.Pol: BE 8063 AUD, warna hijau yang saat itu tiba digarasi PT. Karya Transportasi Abadi.
Saksi melakukan pengecekan 4 (empat) roda ban kendaraan dan hasilnya tidak sesuai dengan merek ban yang telah diberikan perusahaan, selanjutnya saksi melapor dengan pelapor selaku SPV Driver.
Setelah itu, pelapor mengecek ban kendaraan tersebut, benar adanya bahwa 4 (empat) ban yang awalnya dua part ban depan bermerek GT T.3425-06094 dan GT T.3425-91219, dua part ban belakang bermerek Gaz 5jc5230528 dan 5jb2831559.
Hasil pengecekan merek ban yang ada di mobil berbeda dengan nomor seri dan spesifikasi ban yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan.
Merasa ada yang janggal, M Irvan Karim memanggil terlapor untuk mengkonfirmasi dan terlapor mengakui bahwa 4 (empat) ban telah dijual bersama rekannya dan diganti ban second berikut velg nya.
Dari hasil penjualan 4 ban terlapor mendapat total keuntungan uang Rp. 7.000.000,-, yang mana terlapor mengambil Rp. 6.000.000,- rekannya bernama mendapat Rp. 1.000.000,-.
Akibat dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian 4 ban berikut velg, yang jika dinominalkan uang senilai Rp. 15.800.000,-,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pihak perusahaan melalui M. Irvan melaporkan kejadian ke Polsek Way Tuba guna dilakukan proses lebih lanjut dengan membawa satu orang terduga pelaku inisial ZR dan barang bukti ban berikut dengan Velg.
Dalam pemeriksaan awal, ZR diperiksa sebagai saksi, ZR mengakui bahwa sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah. Motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Setalah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ZR di tetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 492 dan pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pelaku usaha jasa transportasi untuk lebih memperketat sistem pengawasan operasional, terutama terkait barang-barang bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi No Bantuan Polisi, WhatsApp 0853-8237-8166 atau Layanan CALL CENTER 110 POLRI.
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM" SALAM PRESISI.
Dedi Dores
Barang Bukti Velg
Bengkel Tambal Ban
Daerah
Jalan Lintas Tengah Sumatera
Kampung Way Tuba
Kecamatan Way Tuba
Kerugian Perusahaan
Pelaku ZR
Penggelapan Ban
Penipuan Ban
Polsek Way Tuba
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



