Home
› Bandar Lampung
› berita Terkini
› Daerah
› fakta62
› Intimidasi Jurnalis
› Kebebasan Pers Indonesia
› Kekerasan Terhadap Wartawan
› Penganiayaan Wartawan
› PWRI Lampung
› Sekretaris PWRI Lampung Hanif Zikri
UU Pers Terkesan Dicemooh, Sekretaris DPD PWRi Lampung Harap APH Cepat Tindak Pelaku Pidana
UU Pers Terkesan Dicemooh, Sekretaris DPD PWRi Lampung Harap APH Cepat Tindak Pelaku Pidana
Minggu, 08 Maret 2026
Last Updated
2026-03-10T03:55:40Z
Paradoks, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan dukacitanya soal profesi pers, meskipun jelas sejak lama terpublikasi secara terang dan jelas jika membatasi, menghalangi kerja pers atau jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran"tuturnya.
Obrolan sehabis Bukber dan berbagi takjil di DPD PWRI Lampung, Sekretaris DPD PWRi Provinsi Lampung Hanif Zikri menyoroti itu disebabkan adanya kabar insiden terhadap tiga orang jurnalis saat mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi soal dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area suatu perusahaan yaitu PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu siang 7 Maret 2026 kemarin.
"Gak cuma di Bumi Serumpun Sebalai Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Sai Bumi Ruwa Jurai Provinsi Lampung banyak dan sering terjadi hal seperti itu dalam beberapa tahun ini"selorohnya Hanif sehabis Bukber dan berbagi takjil bersama PWRI Lampung. Minggu (8/3/26).
Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti "macan kertas", tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di indonesia. Tiga wartawan itu yaitu Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI BabelSai Bumi Ruwa Jurai dari Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One) dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) dilaporkan sedang menjalankan tugas profesinya menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik di area gudang PT tersebut.
"Bentuk tindakan-tindakan itu sangat jelas kesannya 'mencemooh' hukum yang sudah jelas dasar hukumnya bukan lex generalis (hukum umum) akan tetapi bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan UU ITE". Nilai Sekretaris DPD PWRi.
Dari kabar yang terkumpul terungkap rangkaian kejadian seperti, ketegangan memuncak saat para atau salah satu korban mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut.
"Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas". Tegas Hanif.
Apalagi, menurutnya jika para jurnalis tersebut jelas legal, profesional, beritikad baik dan membawa kartu pers, karena berita yang disebarkan tidak boleh berdasarkan kebohongan maupun fitnah, jadi jelas menjalankannya profesinya sesuai UU Pers mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik seperti hak jawab.
"Dugaan ketiga jurnalis yang mengalami penganiayaan, intimidasi, intervensi hingga mendapat penghadangan keluar dari perusahaan tentu sangat merusak citra hukum di indonesia dan langsung atau tidak langsung itu dapat merusak mental dan mengecewakan para jurnalis"urainya.
Dari banyak keterangan yang didapatkan, para wartawan yang berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi kejadian justru dihadang. Frendy Primadana dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba meninggalkan lokasi.
"Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang
Bandar Lampung
berita Terkini
Daerah
fakta62
Intimidasi Jurnalis
Kebebasan Pers Indonesia
Kekerasan Terhadap Wartawan
Penganiayaan Wartawan
PWRI Lampung
Sekretaris PWRI Lampung Hanif Zikri
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



