Fenomena penyalahgunaan atribut pers salah satu oknum mengaku sebagai jurnalis diduga telah back-up tambang ilegal(PETI) di sei benkui, wilayah Dusun Rangan Seha Desa Galingang kecamatan kamipang kabupaten Katingan Jum'at (6/2/2026).
Dari belakangan ini ramei beberapa media online menayangkan pemberitaan terkait tambang emas ilegal yang mencemari sei benkui wilayah Dusun Rangan Seha Desa Galingang yang merupakan tempat sumber matapencarian masyarakat setempat untuk mencari ikan gabus.
Setelah adanya tambang emas ilegal di sungai bengkui sekarang airnya keruh yang dulu bersih kini berubah drastis oleh adanya beberapa penambang emas ilegal,seperti apa yang disampaikan Kepala Kadus Dusun Rangan Seha Desa Galinggang, Eddie Chandra,ia menegaskan bahwa kawasan hutan Sei Bengkui merupakan hutan produksi yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, termasuk menjaga keseimbangan karbon dan habitat perikanan.
Belakangan ini, muncul tren “preman berkedok wartawan” yang menggunakan kartu pers dan atribut media bukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan sebagai alat intimidasi dan pemerasan terhadap pengusaha tambang.
Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum ini biasanya bergerak secara berkelompok. Modusnya.yang digunakan sering kali berpola serupa, “Menurut warga setempat ada Oknum mendatangi lokasi tambang dengan membawa kamera dan kartu pers yang mencolok. Kemudian Mereka mengklaim menemukan pelanggaran administratif atau kerusakan lingkungan, Tidak hanya sektor pertambangan,kini Bermodalkan KTA pers oknum-oknum ini mencari celah kesalahan sekecil apa pun untuk mendekat para Bos tambang emas ilegal meng iming-iming meminta sebagai uang taktis
Atribut pers seharusnya menjadi simbol integritas dan kebenaran, bukan menjadi ‘senjata’ untuk menakut-nakuti masyarakat demi keuntungan pribadi,
Masyarakat dan pejabat publik dihimbau untuk lebih teliti. Berikut adalah ciri-ciri wartawan profesional sesuai standar Dewan Pers Yaitu Memiliki Sertifikasi Wartawan profesional umumnya memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Perusahaan pers tempat mereka bernaung harus terdaftar di Dewan Pers.
Wartawan asli mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan berita (check and recheck), bukan melakukan pengancaman. Tanpa Pungutan: Jurnalis dilarang keras meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun dari narasumber terkait pemberitaan.
Jika Anda menemui oknum yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan media, segera lakukan langkah berikut: Tanyakan Identitas,Minta kartu pers dan cek nama medianya secara online dan Rekam Kejadian Dokumentasikan proses pertemuan sebagai bukti jika terjadi intimidasi.
Lapor Pihak Berwajib: Pemerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam KUHP. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.Dewan Pers terus menghimbau agar narasumber tidak takut menghadapi ancaman oknum wartawan.
Selama prosedur yang dilakukan benar, masyarakat dilindungi oleh undang-undang dari praktik premanisme berkedok jurnalisme.(Ktg)







