Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Menangkap Tersangka Penipuan Atau Penggelapan

NOVENDI
Senin, 27 April 2026
Last Updated 2026-04-27T03:20:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Mesuji, Fakta62.info-

Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Hari Selasa 14 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di jalan poros antara Desa Bujung Buring - Desa Tri Karya Mulya," ucapnya. Senin (27/04/26)

Lebih lanjut, ungkap AKP Prenanta tersangka ditangkap karena terbukti talah melakukan penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Kurnia Sandi, dengan cara menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin korban.

"Modus operandi tersangka Sebelum digadaikannya, tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau ke lapak sawit yang ada di desa Bujung Buring, akan tetapi sampai beberapa hari tidak kunjung di kembalikan," jelasnya 

Korban pun berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada respon hingga akhirnya didatangi kerumahnya oleh korban, dan tersangka mengakui jika motor miliknya di gadaikan sebesar Rp. 1.000.000 kepada orang lain, 

Setelah itu tersangka berjanji akan mengembalikan motor itu malam hari kepada korban, akan tetapi hingga hari ini motor itupun tidak kunjung di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, mendapatkan laporan kemudian anggota Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 14 April 2026 mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tanjung bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Desa Bujung Buring - Tri Karya Mulya tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru dan 1 buku BPKB dan selembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru (milik korban) di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 KUHP atau pasal  486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun. Pungkasnya
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan