Home
› Desa Bujung Buring
› kriminal
› Mesuji
› Modus Gadai Motor
› Penangkapan Tersangka
› penggelapan
› Penggelapan Sepeda Motor
› penipuan
› Polres Mesuji
› Polsek Tanjung Raya
› Reskrim
› Tanjung Raya
› Tekab 308
Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Menangkap Tersangka Penipuan Atau Penggelapan
Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Menangkap Tersangka Penipuan Atau Penggelapan
Senin, 27 April 2026
Last Updated
2026-04-27T03:20:06Z
Mesuji, Fakta62.info-
Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Hari Selasa 14 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di jalan poros antara Desa Bujung Buring - Desa Tri Karya Mulya," ucapnya. Senin (27/04/26)
Lebih lanjut, ungkap AKP Prenanta tersangka ditangkap karena terbukti talah melakukan penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Kurnia Sandi, dengan cara menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin korban.
"Modus operandi tersangka Sebelum digadaikannya, tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau ke lapak sawit yang ada di desa Bujung Buring, akan tetapi sampai beberapa hari tidak kunjung di kembalikan," jelasnya
Korban pun berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada respon hingga akhirnya didatangi kerumahnya oleh korban, dan tersangka mengakui jika motor miliknya di gadaikan sebesar Rp. 1.000.000 kepada orang lain,
Setelah itu tersangka berjanji akan mengembalikan motor itu malam hari kepada korban, akan tetapi hingga hari ini motor itupun tidak kunjung di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, mendapatkan laporan kemudian anggota Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 14 April 2026 mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tanjung bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Desa Bujung Buring - Tri Karya Mulya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru dan 1 buku BPKB dan selembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru (milik korban) di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun. Pungkasnya
Desa Bujung Buring
kriminal
Mesuji
Modus Gadai Motor
Penangkapan Tersangka
penggelapan
Penggelapan Sepeda Motor
penipuan
Polres Mesuji
Polsek Tanjung Raya
Reskrim
Tanjung Raya
Tekab 308
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



