Home
› curanmor
› Hukum
› Kejahatan Jalanan
› kriminal
› Lampung
› Mesuji
› Penangkapan Tersangka
› Pencurian Kendaraan Bermotor
› Penegakan Hukum
› Polres Mesuji
› Polsek Simpang Pematang
› Simpang Pematang
› Tekab 308
Beraksi di delapan TKP, Dua Tersangka Curanmor Di Wilayah Simpang Pematang Berhasil Ditangkap
Beraksi di delapan TKP, Dua Tersangka Curanmor Di Wilayah Simpang Pematang Berhasil Ditangkap
Rabu, 22 April 2026
Last Updated
2026-04-27T08:03:47Z
Mesuji, Fakta62.Info-
Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Curanmor yang selama ini beraksi di delapan TKP seputaran Kecamatan Simpang Pematang.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial DD (34) Warga Pemukiman Reg 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan SI (30) Warga Desa Lempuyangan Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 lalu di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
"Penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah S.H, M.H bersama Anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua tempat berbeda," jelasnya. Selasa (21/04/26)
Lebih lanjut, tersangka DD ditangkap saat berada di rumahnya di Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Senin 20 April 2026 sekira Pukul 11.00 Wib, sedangkan tersangka SI ditangkap pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka DD.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor di delapan TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang. Dari delapan TKP Tim tekab 308 Polsek simpang pematang mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sedangkan 7 tkp lain nya masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)
curanmor
Hukum
Kejahatan Jalanan
kriminal
Lampung
Mesuji
Penangkapan Tersangka
Pencurian Kendaraan Bermotor
Penegakan Hukum
Polres Mesuji
Polsek Simpang Pematang
Simpang Pematang
Tekab 308
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



