Home
› Hukum
› kasus pidana
› Kematian
› kriminal
› Lampung Tengah
› Main Hakim Sendiri
› Penegakan Hukum
› pengeroyokan
› Penyidikan
› Polres Lampung Tengah
› Tekab 308 Presisi
› Tindak Kekerasan
Dipicu Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Padang Ratu Diamankan Polisi
Dipicu Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Padang Ratu Diamankan Polisi
Kamis, 16 April 2026
Last Updated
2026-04-27T04:06:55Z
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.
Pria tersebut berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Yang bersangkutan sempat dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan pada Senin (13/4/26).
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33).
Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh situasi di lokasi yang kemudian berkembang menjadi tindakan pengeroyokan.
“Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul dan menginjak tubuh yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Kamis (16/4/26).
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum kejadian, terdapat informasi awal terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan yang bersangkutan.
Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam peristiwa yang sama, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga, di mana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.
AKP Devrat menegaskan bahwa terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang telah terbakar serta beberapa unit telepon genggam dan pakaian milik para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Lampung Tengah pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum. (Humas LT)
Hukum
kasus pidana
Kematian
kriminal
Lampung Tengah
Main Hakim Sendiri
Penegakan Hukum
pengeroyokan
Penyidikan
Polres Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi
Tindak Kekerasan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



