Home
› Administrasi Publik
› Aparatur Desa
› Dugaan Pelanggaran
› Hukum
› Jabatan RW
› Makassar
› Pemerintahan
› Pinjam Ijazah
› Polemik
› Politik Lokal
› Pulau Lumu-Lumu
› Sangkarrang
› sosial
› Tata Kelola Pemerintahan
Dugaan Nepotisme di Balik Jabatan RW Lumu-Lumu Kian Terkuak
Dugaan Nepotisme di Balik Jabatan RW Lumu-Lumu Kian Terkuak
Kamis, 23 April 2026
Last Updated
2026-04-27T03:49:51Z
Pengakuan Menggemparkan di Pulau Lumu-Lumu, Dugaan ‘Pinjam Ijazah’ untuk Kursi Ketua RW, Nama Walikota Makassar “Appi” Terseret
Pernyataan pelaksana RW, pengakuan camat, hingga sorotan organisasi sipil membuka tabir praktek yang disebut “sistem lama yang dibiarkan”
Di sebuah pulau kecil di gugusan Kecamatan Sangkarrang, tepatnya di Pulau Lumu-Lumu, sebuah pengakuan membuka celah yang selama ini nyaris tak tersentuh, dugaan praktek “pinjam nama” dan “pinjam ijazah” dalam pengisian jabatan Ketua RW.
Yang membuatnya mengguncang, narasi ini tidak hanya berhenti pada praktek teknis di lapangan, tetapi menyeret persepsi adanya keterlibatan arah kekuasaan, serta pengakuan pembiaran dari aparat administratif sendiri.
Pelaksana Ketua RW 004 Pulau lumu-lumu, Hj Anna, akui, para pencalonan adalah sebagai indikasi awal. Dari penyampaian Walikota Makassar, Munafri Arifuddin ke sejumlah warga yang disebut sebagai “kampasser” bersiap maju dalam kontestasi Ketua RW, tuturnya, saat dihubungi telepon selularnya, Rabu (22/04/2026).
Menurutnya jika ada kendala administrative, syarat ijazah tidak dimiliki oleh sebagian calon, dalam pengakuan pelaksana RW, muncul opsi solusi, menggunakan ijazah milik keluarga atau kerabat.
“Dari mulutnya Pak Appi ketelinga saya mengatakan, kalau tidak punya ijazah, bisa pinjam, nanti pakai nama orang lain, untuk dapat SK namun tetap saya yang jalankan, nanti dia akan mundur dari jabatannya, dan saya disahkan ” ungkapnya.
Hj Anna menambahkan, nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan bukan pihak yang akan menjalankan jabatan, dalam kasus spesifik, digunakan nama “Rahmat” untuk memenuhi syarat formal, lalu dokumen diproses hingga terbit Surat Keputusan (SK).
Dijelaskan pada penempatan jabatan (implementasi lapangan), sedangkan dirinya yang tidak memiliki ijazah, tetap menjalankan fungsi Ketua RW secara de factor, hanya menggunakan nama dalam SK hanya berfungsi sebagai “formalitas administratif”.
Selanjutnya dibuatkan skema pergantian (rencana lanjutan), disebutkan adanya rencana pengunduran diri pihak yang namanya dipinjam, setelah itu, posisi akan diisi oleh pihak yang sejak awal menjalankan peran.
“Sebenarnya sudah bisa Rahmat mundur, namun saya masih membutuhkan dia karena masih ada beberapa kasus untuk bantu saya”Ucap Hj. Anna
Terpisah, Camat Sangkarrang, Andi Asdar mengakui fenomena ini, memang sudah ada yang hanya menggunakan nama, dia menyebut praktek tersebut sebagai “kesepakatan” antar pihak, dan mengakui adanya kesalahan dan pembiaran, serta terindikasi praktek ini tidak berdiri sendiri.
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep menggungkapkan, tanpa menyimpulkan, pola yang terungkap dari pengakuan dan keterangan dapat disimulasikan adanya ketidaksesuaian identitas formal dengan faktual. Nama dalam SK dan pelaksana tugas di lapangan, berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam keabsahan jabatan.
Selain itu pemenuhan syarat dengan dokumen milik pihak lain, dengan penggunaan ijazah bukan milik pribadi, dan jika benar, ini masuk kategori penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.
Bung Cecep mengungkapkan adanya rekayasa dalam tahapan jabatan, adanya skema “pinjam nama lalu menjabat, dan pemilik Sk mundur lalu digantikan oleh pelaksana itu.”, ungkapnya, kamis (23/4/2026)
Ini mengindikasikan adanya perencanaan sistematis, bukan insidental, dengan adanya pembiaran oleh aparat pemerintahan, karena dari pengakuan adanya praktek berulang, tidak adanya tindakan korektif sejak awal.
Ketua Perjosi Makassar ini menambahkan, jika praktek-prakek tersebut terbukti melalui proses hukum, sejumlah kerangka regulasi yang berpotensi relevan antara lain, administrasi pemerintahan, dengan prinsip keabsahan keputusan tata usaha negara dan larangan.
Namun Ketika etika penyelenggaraan pemerintahan, terdapat pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas serta konflik kepentingan dan nepotisme. Karena menurutnya dengan dimensi sosial, yakni adanya nepotisme dan resiko berulang, kasus ini tidak berdiri di ruang hampa.
Di pulau yang sama, warga sebelumnya melaporkan dugaan persoalan terhadap mantan Ketua RW, H. Hamiruddin, terkait pengelolaan bantuan sosial seperti PKH.
Fakta hubungan keluarga antara aktor lama dan pihak yang kini disebut dalam struktur RW memunculkan kekhawatiran, apakah pola kekuasaan berulang, dan apakah kontrol sosial melemah karena relasi kekerabatan.
Ketua DPD PERJOSI Makassar, menyebut jika praktek ini benar dilakukan, itu adalah ancaman serius bagi sistem.
“Tidak boleh jabatan publik diisi dengan cara yang melanggar prinsip dasar hanya karena faktor kedekatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tertutupnya ruang bagi warga yang memenuhi syarat secara sah.
Nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin disebut dalam pengakuan sebagai pihak yang diduga memberikan dorongan, saat dihubungi dengan ditelepon dan melalui pesan WahatsApp, memilih bungkam, tidak ada reaksi ataupun klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sebelum menutup pernyataannya, Bung Cecep menegaskan, apakah dengan terungkapnya dugaan pinjam ijazah di Pulau Lumu-Lumu, bisa jadi hanya satu titik kecil dari persoalan yang lebih luas, ketika syarat administratif berubah menjadi formalitas, dan sistem berjalan di atas kesepakatan tak tertulis.
“Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa yang menjabat, tetapi apakah sistem itu sendiri masih berjalan sebagaimana mestinya” tutupnya.
(TIM)
Administrasi Publik
Aparatur Desa
Dugaan Pelanggaran
Hukum
Jabatan RW
Makassar
Pemerintahan
Pinjam Ijazah
Polemik
Politik Lokal
Pulau Lumu-Lumu
Sangkarrang
sosial
Tata Kelola Pemerintahan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



