LABUHANBATU UTARA - Fakta62.Info –
Tim Operasional (Opsnal) Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu Utara, berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi saat pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dicegat petugas.
Insiden bermula pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026, sekira pukul 17.50 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya indikasi transaksi narkoba di sekitar Dusun V Bara-bara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, SH., MH., segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Poriaman, SH., MH. beserta tim untuk turun tangan.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat diberi kode berhenti, pengendara justru mencoba kabur dan melakukan perlawanan (berontak), namun satu orang lainnya yang duduk di boncengan berhasil diamankan.
Identitas Tersangka:
✅ Nama: Findi Pratama als Findi
✅ Umur: 26 Tahun
✅ Pekerjaan: Wiraswasta
✅ Alamat: Dusun I Desa Sipare-pare Tengah, Kec. Marbau, Kab. Labura.
Barang Bukti Disembunyikan di Bungkus Rokok
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan modus tersangka yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok.
Ditemukan barang bukti berupa:
🔹 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat 1,83 gram di dalam bungkus rokok merk Twizz.
🔹 1 plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat 1,06 gram yang disembunyikan di bawah kaki pelaku.
🔹 Total berat brutto barang bukti mencapai 2,89 gram.
"Pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti, namun ketelitian tim berhasil mengungkapnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap peredaran gelap narkotika demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sy





