Home
› APIP
› Audit Dana Desa
› Dana Desa
› Dugaan Penyelewengan Dana Desa
› halmahera Selatan
› Inspektorat Daerah
› Maladministrasi
› Ombudsman RI
› Pengawasan Dana Desa
› Permendagri 73 Tahun 2020
› PP Nomor 12 Tahun 2017
Inspektorat Tak audit dugaan dana desa, pengawasan dipertanyakan dan berpotensi langgar amanah undang-undang
Inspektorat Tak audit dugaan dana desa, pengawasan dipertanyakan dan berpotensi langgar amanah undang-undang
Kamis, 30 April 2026
Last Updated
2026-05-02T03:42:52Z
Inspektorat daerah kabupaten Halmahera Selatan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (apip) memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa (dd). apabila terdapat dugaan penyelewengan dana desa dan inspektorat tidak melakukan audit atau pemeriksaan, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, 30 April 2026.
Berdasarkan pp nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. apabila inspektorat tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka dapat dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur pengawas pemerintah daerah.
Jika inspektorat tidak bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan dilakukan evaluasi kinerja oleh kepala daerah. selain itu, ombudsman republik indonesia dapat menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pembiaran atas laporan penyimpangan dana desa.
Meskipun demikian, apabila inspektorat tidak segera melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap dana desa tidak berhenti. masyarakat tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. laporan juga dapat disampaikan melalui program jaga desa atau kepada badan pemeriksa keuangan (bpk), yang berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara, termasuk dana desa.
Apabila inspektorat menolak melakukan audit tanpa alasan yang sah dan jelas, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan sebagai maladministrasi. sementara itu, kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan tetap dapat diproses secara hukum, meskipun belum ada audit dari inspektorat, sepanjang terdapat bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum atau hasil audit lembaga yang berwenang.
Apabila terbukti terjadi penyelewengan, maka kerugian keuangan negara wajib dikembalikan ke kas desa atau kas negara sesuai ketentuan. inspektorat juga memiliki kewajiban menindaklanjuti dugaan penyimpangan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas inspektorat sangat diperlukan agar fungsi kontrol dan pengawasan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
(Said Jumat)
APIP
Audit Dana Desa
Dana Desa
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
halmahera Selatan
Inspektorat Daerah
Maladministrasi
Ombudsman RI
Pengawasan Dana Desa
Permendagri 73 Tahun 2020
PP Nomor 12 Tahun 2017
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



