Bangka, Fakta62.info-
Tragedi kecelakaan yang sempat menghebohkan warga Bangka Belitung pada 2 Februari 2026 lalu , masih membekas di ingatan publik , peristiwa memilukan di kawasan eks tambang timah Pondi , Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka itu menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun material tanah , akibat kontur lahan yang labil , saat aktivitas penambangan berlangsung
Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut , seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias Aciu , sarpuji sayuti , Hian Tian , alias Athian Deniang (39),serta MN alias Ni (62) Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara
Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut
Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut
Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun dilokasi kejadian , ada sosok nama yang luput dari pemberitaan , nama tersebut diduga seorang pengusaha dari Desa Rebo bernama Atin , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung
Menurut sumber tersebut sosok Atin dikenal sebagai "pemain lama" dalam dunia pertimahan yang bergerak secara senyap dan jarang muncul di permukaan .
"Dia dikenal sangat rapi dalam bergerak , namanya hampir tidak pernah muncul ke publik , padahal sudah lama bermain disektor ini " ungkap sumber kepada tim investigasi awak media
Jika dugaan tersebut benar maka peran penyedia alat berat dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin
Secara hukum aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi , seperti IUP,IPR maupun asIPB dapat dipidana penjara paling lama lima (5) tahun serta denda hingga Rp 100 Miliar
Sementara itu publik Bangka Belitung kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel , apakah akan ada penambahan tersangka baru , dalam kasus tambang ilegal yang telah merengut tujuh nyawa tersebut , ataukah perkara ini berhenti pada lima nama yang telah ditetapkan sebelumnya
Tim Fakta62 info (Tor)





