Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Pelaku Pembacokan Kakam Donoarum Ditangkap, Sempat Buron 15 Hari

NOVENDI
Rabu, 15 April 2026
Last Updated 2026-04-15T05:28:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Lampung Tengah , Fakta62, Info– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung.

Pelaku berinisial MAH (35), yang merupakan adik ipar korban, berhasil diamankan di kawasan industri Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa siang (14/4/2026), setelah sempat buron selama 15 hari.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 14 April 2026.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Alhamdulillah, saat ini sudah berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (15/4/26).

Korban, PI (49), mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku pada Minggu lalu (29/3/26) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Donoarum.

Peristiwa tersebut diduga dipicu konflik pribadi yang sebelumnya sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. 

"Meski sempat dilerai warga, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu celurit, dan satu kaos singlet yang digunakan saat kejadian.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk motif penganiayaan itu sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ungkapnya. 

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Humas LT)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan