Home
› Curanmor Sawit
› DPO
› Hukum
› Kebun Sawit
› kriminal
› Lampung
› Pelaku Ditangkap
› pencurian
› Pencurian dengan Pemberatan
› Pengungkapan Kasus
› Polres Tubaba
› Satreskrim
› Tekab 308
› Tulang Bawang Barat
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang
Sabtu, 11 April 2026
Last Updated
2026-04-13T02:36:17Z
Tulang Bawang Barat, Fakta62.info-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Juli 2025 di kebun sawit milik korban HI (61) dan AN (48) Keduanya Warga Menggala Kab.Tulang Bawang pada bulan Desember 2025 di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kab. Tubaba.
Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) keduanya Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.
"Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG," Jelas Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik
Lebih lanjut terang AKP Juherdi adapun kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 61 Tandan atau sekitar 1.200 Kg di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 3.050.000.
Kemudian Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri buah kelapa sawit pada Hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik Korban AN yang terletak di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 3 Tandan dengan kerugian sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Terangnya. Jumat (10/04/26)
Penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026 anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwasannya tersangka sedang berada di rumah, kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing sedangkan untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tualang Bawang Barat.
'Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun." Pungkas Kasat Reskrim. *(humas_tubaba).*
Curanmor Sawit
DPO
Hukum
Kebun Sawit
kriminal
Lampung
Pelaku Ditangkap
pencurian
Pencurian dengan Pemberatan
Pengungkapan Kasus
Polres Tubaba
Satreskrim
Tekab 308
Tulang Bawang Barat
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



