Labuhanbatu Selatan, Fakta62.Info_
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kotapinang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Pelaku berinisial LMS alias Rakena (23), seorang pria yang bekerja di hotel tersebut, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara memaksa korban meskipun sempat mendapat penolakan. Korban bahkan sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena membujuk rayu korban dengan dalih hubungan pacaran,” jelas AKP Elimawan.
Pengungkapan kasus ini semakin menguat setelah keluarga korban mendatangi pihak hotel dan berkoordinasi dengan kepolisian, hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.
AKP Elimawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam waktu yang bersamaan, Kasi Humas AKP Sujono menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu ragu menghubungi layanan *Call Center Polres Labuhanbatu Selatan 110* apabila melihat ataupun mengalami tindak pidana dan kejahatan.
Sy





