Bangka Tengah, Fakta62.Info-
Dugaan praktik sindikat balok timah ilegal kembali mencuat di Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, tiga nama yakni Deri, Usu, dan AF disebut-sebut terkait rantai produksi hingga distribusi balok timah yang diduga ilegal. Aktivitas ini disebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Tim media menemukan aktivitas peleburan dan pengiriman balok timah di kawasan Air Mesu. Balok timah diduga tidak dilengkapi dokumen RKAB dan surat asal barang resmi dari IUP yang sah.
*Dugaan Peran*
Sumber menyebutkan, rantai sindikat ini melibatkan beberapa peran: dari pengepul pasir timah, peleburan di lokasi tersembunyi, hingga pengangkutan ke luar daerah. Nama Deri, Usu, dan AF mencuat dalam informasi yang dihimpun tim di lapangan. Keterlibatan dan peran masing-masing masih perlu didalami APH.
*Ancaman Pidana*
Pengolahan dan pemurnian mineral tanpa IUP, IUPK, atau izin pengangkutan penjualan dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang izin, diancam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3).
Selain itu, penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
*Desakan Penindakan*
Masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Babel, Gakkum KLHK, dan Kejati Babel segera mengusut tuntas jaringan ini. Termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga membekingi.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mengonfirmasi kepada Deri, Usu, dan AF terkait dugaan tersebut. Hak jawab dibuka seluas-luasnya.
(Red/TR)






