Home
› Bandar Narkoba
› DPO
› Instagram
› Jaringan Narkoba
› kriminal
› kurir narkoba
› Luwu Timur
› Makassar
› narkoba
› Penggerebekan Narkoba
› Peredaran Narkotika
› Polrestabes Makassar
› sabu
› Satres Narkoba
› Sulawesi Selatan
Tak luput dari pengawasan jaringan sabu antar kota akhirnya dibekukPolrestabes Makassar
Tak luput dari pengawasan jaringan sabu antar kota akhirnya dibekukPolrestabes Makassar
Sabtu, 25 April 2026
Last Updated
2026-04-27T02:40:42Z
Makassar, Fakta62.info-
Ketelitian dan kesabaran petugas kepolisian membuahkan hasil. Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi secara rapi melintasi dua wilayah di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur, akhirnya berhasil dibongkar. Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, sementara pemimpin jaringan masih dalam pengejaran petugas.(25/4/2026)
Keberadaan kelompok ini pertama kali terendus ketika Polrestabes Makassar menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli barang terlarang di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Andi Tadde, Makassar pada bulan Maret 2026.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba langsung turun tangan melakukan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yang berperan penting dalam jaringan tersebut, yaitu MN.
"Kami amankan saudara MN. Ia berperan sebagai pengendali utama di wilayah Makassar dan menjadi penghubung langsung dengan kelompok yang beroperasi di Luwu Timur," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan pengakuan dan bukti yang diperoleh dari MN, penyelidikan diperluas hingga ke daerah asal asal pasokannya. Petugas bergerak cepat menuju Kabupaten Luwu Timur dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, yakni IR dan MAS. Keduanya bertugas sebagai kurir yang bertugas mengangkut dan mengantarkan barang ke lokasi tujuan.
"Kedua orang ini adalah tulang punggung pendistribusian barang. Saudari IR diketahui pernah membawa sabu seberat kurang lebih 30 gram dari Luwu Timur untuk diserahkan kepada MN di Makassar. Semua itu dilakukan atas perintah suaminya yang berinisial A," jelas AKBP Lulik.
Pihak kepolisian menyebut bahwa A adalah pemilik sekaligus pemimpin dari jaringan ini. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO dan tim khusus terus dikerahkan untuk menangkapnya.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Dari rangkaian informasi yang terkumpul, polisi kemudian menemukan lokasi rahasia yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pusat pengemasan barang. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar.
Saat digerebek, petugas menangkap tersangka keempat bernama AAP dan menyita barang bukti utama berupa sabu dengan berat mencapai 350 gram. Di lokasi tersebut juga ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengemas dan membagi barang ke dalam bungkusan kecil sesuai pesanan pembeli.
Cara Kerja yang Canggih
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menggunakan cara yang dinilai cukup rapi dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Mereka menggunakan akun media sosial khususnya Instagram sebagai sarana untuk berkomunikasi, menawarkan barang, menentukan harga, serta mengatur waktu dan tempat penyerahan agar sulit dilacak.
Yang menarik, para pelaku tidak hanya mendapatkan bayaran berupa uang. Sebagai bentuk imbalan kerja dan kesetiaan, mereka juga diizinkan untuk memakai barang haram tersebut secara cuma-cuma.
"Meski sudah berusaha menutupi jejak dengan berbagai cara, mereka tetap tidak luput dari pengawasan dan jaringan intelijen kepolisian yang terus diperkuat," tegas AKBP Lulik.
Keempat tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan, karena peran serta warga menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.
Penulis: Kul Indah
Bandar Narkoba
DPO
Instagram
Jaringan Narkoba
kriminal
kurir narkoba
Luwu Timur
Makassar
narkoba
Penggerebekan Narkoba
Peredaran Narkotika
Polrestabes Makassar
sabu
Satres Narkoba
Sulawesi Selatan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



