Home
› Curas
› Kejadian
› kriminal
› Lampung Tengah
› Penangkapan Pelaku
› Pencurian Dengan Kekerasan
› Peristiwa
› Polsek Terbanggi Besar
› Tekab 308 Presisi
› Terbanggi Besar
› Yukum Jaya
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Senin, 20 April 2026
Last Updated
2026-04-27T04:58:11Z
Lampung Tengah, Fakta62.Info-
Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/26) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial A (16) saat itu sedang berangkat ke sekolah bersama adiknya.
Dalam perjalanan, korban telah dibuntuti oleh dua pelaku, yakni WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak, namun pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kunci tersebut yang kemudian diambil paksa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban ke arah jembatan layang tol.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (19/4/26), Kapolsek Terbanggi Besar, AKp Dailami, S.H langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Tim Tekab 308 bersama personel SPKT kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tempat terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke layanan kepolisian di 110, guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbaunya.
Melalui upaya ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Lampung Tengah tetap aman dan kondusif. (Humas LT)
Curas
Kejadian
kriminal
Lampung Tengah
Penangkapan Pelaku
Pencurian Dengan Kekerasan
Peristiwa
Polsek Terbanggi Besar
Tekab 308 Presisi
Terbanggi Besar
Yukum Jaya
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



