Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dipimpin Kanit II, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Labuhanbatu Utara

SINAR
Sabtu, 23 Mei 2026
Last Updated 2026-05-26T03:17:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., dibantu AIPDA N.C. Gulo beserta anggota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Na. IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.SI., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
 
"Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Langkah tegas ini terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas AKBP Wahyu Endrajaya.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi perkebunan rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan Na. IX-X. Tim yang telah melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial AMT alias Sandi (28 tahun), warga Pasar Sibuhuan, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.
 
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika golongan jenis sabu, di antaranya:
 
- 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,34 gram;
- 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
- Sejumlah alat hisap dan perlengkapan pakai berupa 1 kotak rokok bekas merek Club X, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 1 lembar kertas timah rokok, dan 1 buah alat hisap (bong);
- Uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
 
Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai berat 2,82 gram bruto.
 
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya sendiri yang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Pelaku juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Amri yang berdomisili di wilayah Aek Kanopan.
 
"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Amri. Saat ini, tim kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu dan mengamankan pemasok tersebut. Nama yang disebutkan pelaku sedang kami dalami kebenarannya," ungkap AKP Hardiyanto.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan