Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim operasional yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, dibantu Kepala Tim 2 Unit 1 AIPTU Sumedi beserta anggota, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siluang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/5/2026) siang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus bergerak aktif memutus mata rantai peredaran barang haram. Menurutnya, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.
"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkotika. Penindakan kami lakukan di mana saja, baik di pemukiman maupun di jalur utama lintas daerah, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKBP Wahyu Endrajaya.
Penangkapan dilakukan tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan intelijen yang matang, tim opsnal berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial Bn alias Bambang (37 tahun). Pelaku beragama Islam, berprofesi sebagai wirausaha, dan beralamat di Jalan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok sebagai alat dan barang dagangan narkotika, antara lain:
• 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,10 gram;
• 1 buah timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menakar barang jualan;
• 1 buah sekop;
• 1 bungkus plastik klip kosong;
• Uang tunai sebesar Rp370.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada pembeli. Pelaku juga mengaku pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan inisial "I", yang saat ini sedang dikembangkan jejaknya oleh tim penyidik.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual. Ia menyebutkan barang tersebut berasal dari seseorang berinisial I. Saat ini tim kami sedang mendalami informasi tersebut untuk menindaklanjuti keberadaan pemasok barang tersebut agar jaringan ini dapat terputus sampai ke akarnya," jelas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama.
Sy





