Home
› Ekstasi
› GASAK NARKOBA
› Kriminal
› Lampung
› Narkoba
› Penangkapan Pengedar
› Pengedar Narkoba
› Penyalahgunaan Narkoba
› Peredaran Narkoba
› Polres Tulang Bawang
› Sabu
› Satresnarkoba
› Tulang Bawang
Gasak Dan Tangkap! Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba, Pelaku Dan Barang Bukti Lengkap Di Tangan Polisi
Gasak Dan Tangkap! Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba, Pelaku Dan Barang Bukti Lengkap Di Tangan Polisi
Minggu, 31 Mei 2026
Last Updated
2026-06-01T02:38:21Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
GASAK NARKOBA yang digencarkan jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang kembali membuahkan hasil gemilang! Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan serangan mendadak, berhasil mengungkap sekaligus membongkar alur peredaran barang terlarang, menangkap pelaku beserta seluruh barang bukti secara lengkap dan terangkap basah, Minggu (31/05/2026).
Aksi tegas ini terjadi pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Berawal dari informasi intelijen yang akurat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.S. Saat diperiksa, ditemukan 7 butir tablet narkotika jenis ekstasi. Di bawah pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Y alias Bas.
Tak menyia-nyiakan waktu, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran tanpa henti. Tak lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap sosok yang dimaksud tepat di halaman tempat karaoke yang terletak di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Tersangka yang teridentifikasi bernama lengkap Y, 43 tahun, warga Kecamatan Banjar Margo, langsung digeledah secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan bukti kuat yang tak terbantahkan, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram;
• Peralatan pakai berupa pipa kaca pirex dan botol bong;
• 2 buah timbangan digital yang biasa dipakai untuk takar barang jualan;
• 1 unit telepon genggam merek Redmi warna biru dan tas selempang hitam yang digunakan untuk kegiatan gelap tersebut.
Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tulang Bawang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal paling berat, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum, yang terancam hukuman penjara sangat lama.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam gerakan GASAK NARKOBA – kami tidak akan berhenti, tidak akan lelah, dan tidak akan berkompromi sedikit pun dengan siapa pun yang berani merusak masa depan bangsa ini. Kami serbu di mana saja, kapan saja, baik siang maupun malam, bahkan di tempat hiburan sekalipun tidak akan kami biarkan menjadi sarang kejahatan. Penangkapan ini hanyalah permulaan; kami akan terus lacak hingga ke akar dan seluruh jaringan di atasnya, sampai habis, sampai tuntas, sampai wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba. Kami juga mengajak seluruh warga menjadi mata dan telinga kami – beranilah melapor, karena bersama kita bisa menumpas bahaya ini sampai ke akar-akarnya!” Ujar Dengan Tegas Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. menegaskan bahwa tersangka sudah resmi ditahan guna memperlancar proses hukum. Langkah selanjutnya, sampel barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, berkas perkara akan segera dilengkapi, dan tim akan terus melacak jejak untuk menangkap pihak-pihak lain yang masih berkaitan dengan kasus ini.
“Kami pastikan, di mana pun bersembunyi, sehebat apa pun menyamar, kami akan temukan dan bawa ke hadapan hukum. Tulang Bawang harus aman, Tulang Bawang harus bersih, dan narkoba tidak punya tempat hidup di sini!” tegas Kasat Narkoba dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
Hingga saat ini penyidikan terus berjalan aktif, pihak kepolisian membuka lebar kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui saluran layanan kepolisian yang tersedia.
Ekstasi
GASAK NARKOBA
Kriminal
Lampung
Narkoba
Penangkapan Pengedar
Pengedar Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba
Peredaran Narkoba
Polres Tulang Bawang
Sabu
Satresnarkoba
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



