PINRANG, Fakta62.info-
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang telah menetapkan jadwal pelaksanaan reses anggota dewan untuk masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II, 26/5/26.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh para anggota Bamus, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS., M.Si, serta perwakilan dari BPKPD Pinrang, Apriyanda.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, kegiatan reses akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 21 Juni 2026 mendatang. Sebanyak 40 orang anggota DPRD Kabupaten Pinrang dijadwalkan akan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Setelah masa reses selesai, agenda dilanjutkan dengan rapat kerja di lingkungan internal dewan. Pada 22–23 Juni 2026, seluruh fraksi di DPRD Pinrang akan menggelar rapat untuk menyusun dan merangkum laporan hasil penyerapan aspirasi yang diperoleh dari lapangan.
Puncak rangkaian kegiatan ini adalah Rapat Paripurna yang direncanakan berlangsung pada 24 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, akan disampaikan laporan resmi mengenai penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, sekaligus penetapan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Pinrang sebagai dasar tindak lanjut kebijakan dan pembahasan di dewan.
Reses: Kewajiban Konstitusional Anggota Dewan
Reses merupakan masa kerja di mana anggota DPRD tidak melaksanakan sidang formal di gedung dewan, melainkan berinteraksi langsung dengan konstituen di wilayah pemilihannya. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah dan kewajiban konstitusional yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pelaksanaan reses tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, serta mengacu pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pinrang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Pinrang dapat tertampung, diinventarisasi, dan kemudian diperjuangkan dalam pembahasan program dan kebijakan pembangunan daerah.
Penulis :Kul indah
(Sumber: Media Sosial Resmi DPRD Kabupaten Pinrang)





