Home
› Aparatur Sipil Negara
› ASN
› Guru
› Guru Honorer
› Kesejahteraan Guru
› Nasional
› Pemerintah
› Pendidikan
› Pendidikan Nasional
› Penghapusan Honorer
› PPPK
› Rekrutmen PPPK
› Sekolah
› Tenaga Honorer
› UU ASN
Penghapusan Guru Honorer 2027 Perlu Kesiapan Pemerintah dan Sekolah
Penghapusan Guru Honorer 2027 Perlu Kesiapan Pemerintah dan Sekolah
Selasa, 19 Mei 2026
Last Updated
2026-05-20T02:21:45Z
FAKTA62.INFO-
Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh pada 2027 dinilai menjadi pisau bermata dua bagi sektor pendidikan.
Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd., menyatakan bahwa penataan massal ini berpotensi memperbaiki tata kelola guru secara nasional, dengan catatan pemerintah mampu menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Menurut Nurul, kekhawatiran terbesar dalam masa transisi tersebut adalah potensi munculnya persoalan baru di lapangan apabila rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten. Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” ujar Nurul saat diwawancarai secara daring, Senin (18/5).
Ia menilai kesiapan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan regulasi, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas. Menurutnya, konsekuensi terbesar dari kebijakan ini berada pada pemerintah pusat dan daerah yang harus memastikan seluruh guru honorer memperoleh kepastian status serta tidak terabaikan dalam proses penataan tenaga pendidik.
“Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar bekerja keras melakukan pendataan dan memastikan nasib guru honorer tidak terkatung-katung. Proses transisi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.
Nurul menilai keberadaan guru honorer selama ini masih menjadi penopang penting bagi banyak sekolah di Indonesia. Tingginya kebutuhan tenaga pendidik, terutama di sejumlah daerah, membuat guru honorer memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar. Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah strategis dengan mendorong guru honorer masuk ke dalam skema PPPK.
“Guru honorer selama ini sudah teruji melalui pengabdian mereka di sekolah masing-masing. Mereka loyal, diterima sekolah, dan mampu membantu menutup kekurangan guru yang ada. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mendata seluruh guru honorer dengan baik, kemudian memberikan kesempatan mereka untuk masuk ke PPPK,” kata Nurul.
Ia menambahkan, proses pendataan menjadi hal penting yang harus segera diperkuat pemerintah daerah bersama sekolah. Sebab, masih terdapat guru honorer yang belum tercatat secara optimal dalam sistem pendataan pendidikan. Padahal, data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen pada masa mendatang.
Nurul berharap pembahasan kebijakan penataan tenaga honorer dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan berpihak pada keberlangsungan pendidikan nasional. Dengan perencanaan yang matang, ia optimistis proses transisi menuju penghapusan status honorer dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendidikan di sekolah.
(Said Pers)
Aparatur Sipil Negara
ASN
Guru
Guru Honorer
Kesejahteraan Guru
Nasional
Pemerintah
Pendidikan
Pendidikan Nasional
Penghapusan Honorer
PPPK
Rekrutmen PPPK
Sekolah
Tenaga Honorer
UU ASN
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



