Home
› Administrasi Pasien
› Birokrasi
› Gangguan Jiwa
› Hak Pasien
› Keluhan Warga
› Kepolisian
› Kesehatan
› Pangkep
› Pelayanan Publik
› Pelayanan Rumah Sakit
› Proses Hukum
› RSUD Batara Siang
› Surat Keterangan
RSUD Batara Siang Dipersalahkan Persulit Warga Minta Surat Keterangan, Harus Ada Surat Polisi Dulu!
RSUD Batara Siang Dipersalahkan Persulit Warga Minta Surat Keterangan, Harus Ada Surat Polisi Dulu!
Rabu, 06 Mei 2026
Last Updated
2026-05-06T22:17:33Z
PANGKEP, Fakta62.info-
Ketidakadilan birokrasi kembali terjadi di RSUD Batara Siag. Seorang warga bernama Nurul Ainun yang sudah 10 TAHUN rutin berobat dan kontrol di Poli Jiwa rumah sakit ini, justru dipersulit saat meminta haknya sebagai pasien.
Nurul Ainun hanya meminta surat keterangan sederhana yang menyatakan bahwa ia memang pasien di sana dan sedang menjalani pengobatan gangguan jiwa. Surat itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi administrasi hukum di kepolisian terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Namun, permintaan warga yang didampingi tim media FAKTA 62 ini ditolak mentah-mentah dengan alasan prosedur. Pihak rumah sakit bersikeras tidak mau mengeluarkan keterangan apa pun, KECUALI ada surat permintaan resmi dari Kepolisian atau instansi hukum.
"Bukan tidak mau kasih, tapi harus ada surat dari kepolisian dulu. Baru kami keluarkan datanya," ujar perwakilan rumah sakit Humas, dengan nada membela diri.
Padahal, Nurul Ainun sudah datang membawa kelengkapan administrasi dan didampingi keluarga. Ia hanya butuh pengakuan resmi bahwa ia memang pasien setia yang sudah berobat selama satu dekade.
Kami dari media independen menilai sikap rumah sakit ini sangat tidak manusiawi dan mempersulit hak warga negara.
- Apakah warga yang sakit jiwa dan sudah berobat 10 tahun harus diperlakukan seperti tersangka?
- Apakah status pasien yang jelas tercatat di arsip harus ditutup-tutupi hanya karena tidak ada surat dari polisi?
- Bukankah rumah sakit punya kewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada pasiennya, tanpa memandang untuk keperluan apa?
Kondisi gangguan jiwa bukan mainan. Surat keterangan ini sangat krusial agar di kepolisian nanti, kondisi kesehatan Nurul Ainun diakui dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku. Justru rumah sakit seharusnya membantu mempermudah, bukan malah menjadi tembok penghalang!
"Kami hanya minta keterangan bahwa beliau memang sakit dan berobat di sini. Kenapa harus dihalang-halangi? Ini kan haknya sebagai warga negara!" tegas pendamping.
Sampai saat ini, surat yang sangat dibutuhkan untuk proses hukum itu masih tertahan karena ketegasan pihak rumah sakit. Kami pertanyakan, siapa yang sebenarnya dilayani oleh RSUD Batara Siang? Warga sakit atau birokrasi yang kaku?
Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai Nurul Ainun mendapatkan haknya. Jangan biarkan warga yang lemah dipermainkan oleh aturan yang tidak masuk akal!
sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit
(LAPORAN: TIM FAKTA 62)
Administrasi Pasien
Birokrasi
Gangguan Jiwa
Hak Pasien
Keluhan Warga
Kepolisian
Kesehatan
Pangkep
Pelayanan Publik
Pelayanan Rumah Sakit
Proses Hukum
RSUD Batara Siang
Surat Keterangan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



