Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika beserta barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan sabu di kawasan Perumahan Puri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/5/2026) malam.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, di mana tim yang beranggotakan AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar, berhasil menangkap pelaku bernama Muhammad Alpariji Lubis alias Pari alias Heri (21 tahun). Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beralamat di Lingkungan Perlayuan 2, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang cukup banyak dan beragam. Di antaranya 10 butir diduga pil ekstasi merek Supermen Biru seberat 3,75 gram bruto, 10 butir diduga pil ekstasi merek Gorila Pink seberat 3,87 gram bruto, serta 1 bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi jenis yang sama seberat 0,37 gram bruto. Total berat barang bukti jenis pil ekstasi yang disita mencapai 7,99 gram bruto.
Selain jenis pil, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram bruto. Turut diamankan pula barang bukti penunjang berupa 1 unit sepeda motor merek TVS tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 3717 YBU, serta dua unit ponsel merek VIVO masing-masing berwarna ungu dan biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kepada pembeli. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Ari alias Bocel, yang diketahui berdomisili di wilayah Kampung Pajak.
"Atas pengakuan tersangka, saat ini kami sedang mendalami informasi dan terus memburu sosok pemasok bernama Ari alias Bocel tersebut. Langkah ini kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya, agar tidak lagi merusak generasi muda di Labuhanbatu," ungkap salah satu anggota tim opsnal.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sy





