Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polsek Panai Hilir Gerebek Rumah yang Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Sita Lebih dari 2 Gram Sabu

SINAR
Minggu, 17 Mei 2026
Last Updated 2026-05-18T03:18:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Polsek Panai Hilir kembali menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sei Berombang dan mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (16/5/2026) malam.
 

Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 18.00 WIB dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadinya transaksi jual beli barang terlarang di kawasan Jalan Kartini Lorong V, Kelurahan Sei Berombang. Mendapat laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya—yang terdiri dari AIPDA Anggiat Nainggolan, Bripka Amir Simatupang, dan Brigpol Evantra—untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.


Sekitar pukul 20.30 WIB, tiba di lokasi, tim melihat pintu rumah warga dalam keadaan terbuka dan tampak seorang pria sedang melayani pembeli yang diduga sedang bertransaksi narkotika. Tanpa berlama-lama, tim segera melakukan pengepungan dan penggerebekan. Satu orang pria berhasil diamankan di lokasi kejadian. Berdasarkan identitasnya, pelaku bernama M. Haidir alias Kuntan (25 tahun), berprofesi sebagai nelayan, dan beralamat di Jalan Taruna Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
 
Dari hasil penggeledahan di tubuh maupun di sekitar tempat pelaku beraktivitas, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. Di antaranya adalah 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,38 gram bruto, serta 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,15 gram bruto. Total narkotika yang disita mencapai 2,53 gram bruto.
 
Selain barang bukti utama, turut disita pula 1 bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kecil kosong yang diduga sebagai alat pembungkus untuk penjualan kembali, 1 buah bong alat hisap yang terbuat dari botol lassegar, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang didapat dari hasil penjualan barang haram tersebut.

 
Atas pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan, tersangka M. Haidir mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri. Ia mengaku barang tersebut disiapkan khusus untuk diperjualbelikan kepada pembeli. Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkotika itu dari seseorang berinisial S, yang merupakan warga setempat di Kelurahan Sei Berombang.

 
Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi kediaman pemasok berinisial S untuk melakukan penangkapan. Namun, sosok yang dicari diketahui sudah tidak berada di tempat dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pemasok tersebut agar rantai peredaran narkotika dapat terputus sepenuhnya.

 
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke markas Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika dan berkomitmen terus membersihkan wilayah Panai Hilir dari peredaran barang terlarang," tegas IPTU Bambang Wahyudi.
Sy 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan